Ada Dugaan Permainan di Tender PT PHR

Ada Dugaan Permainan di Tender PT PHR

Porospro.com - Integritas proses pengadaan barang dan jasa di sektor hulu migas kembali menjadi sorotan tajam. 

Dugaan praktik "permainan" dan pelanggaran aturan yang serius terkuak dalam tender bernilai triliunan rupiah di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), khususnya pada Paket Work Unit Rate - Earthwork (WUR EW). 

Nilai proyek yang fantastis ini diduga telah memicu manuver tersembunyi yang mencederai prinsip persaingan sehat dan akuntabilitas.

Hubungan Istimewa: Jantung Kecurangan yang Melanggar Aturan SKK Migas

Inti dari dugaan kecurangan ini adalah praktik Hubungan Istimewa (Affiliated/Controlled Company) di antara beberapa perusahaan peserta tender.

Dalam konteks pengadaan barang/jasa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) seperti PHR, aturan tegas melarang keras adanya afiliasi atau kendali bersama (satu kepemilikan) di antara peserta tender. Larangan ini didasarkan pada:

1. Pedoman Tata Kerja (PTK) Nomor 007 Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

2. Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pertamina Hulu Energi (PHE) A7-001.

Larangan tersebut bertujuan untuk memastikan terciptanya persaingan yang sehat, transparan, dan akuntabel. Ketika dua atau lebih perusahaan yang seharusnya bersaing ternyata dikendalikan oleh satu orang pemilik (Beneficial Owner), maka independensi mereka hilang, membuka peluang besar terjadinya Kolusi atau Persekongkolan Tender (_Bid Rigging_).

Kasus Nyata di Tender WUR EW: Dua Perusahaan, Satu Pemilik

Dugaan pelanggaran ini tampak jelas pada salah satu tender di paket WUR EW yang melibatkan enam sub-paket. 

Dua perusahaan, yaitu PT RIFANSI DWI PUTRA dan PT VEANJO SISTBRO, diduga kuat memiliki Hubungan Istimewa dengan satu orang pemilik atau Beneficial Owner yang sama.

Indikasi Kuat Hubungan Istimewa:

Kepemilikan Bersama: Kedua perusahaan berada di bawah kendali satu individu.

Motif: Terdapat unsur mens rea (niat jahat) yang jelas, yaitu keinginan untuk "memakan kue" (menguasai proyek) sendirian dengan menggunakan perusahaan kamuflase.

Bukti Fisik: Secara pembuktian, aset-aset vital seperti lokasi kantor, fasilitas produksi, dan armada transportasi kedua perusahaan disinyalir berada di satu lokasi yang sama.

Praktik kamuflase kepemilikan ini secara nyata telah mencederai prinsip adil, transparan, dan kompetitif yang dijunjung tinggi dalam Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 dan diatur lebih lanjut dalam PTK 007 Revisi 5.

"Ancaman Sanksi dan Dugaan Pembiaran oleh Panitia Tender Hubungan istimewa yang mengarah pada persekongkolan tender adalah pelanggaran serius," ujar narasumber yang tak ingin disebutkan namanya.

Konsekuensinya mencakup diskualifikasi, pencantuman dalam Daftar Hitam (Blacklist), hingga Tuntutan Pidana.

Ironisnya, dugaan mengarah pada fakta bahwa Panitia Tender PT Pertamina Hulu Rokan diduga telah mengetahui dan memahami adanya Hubungan Istimewa ini, namun memilih untuk menutup mata. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen manajemen PHR terhadap tata kelola perusahaan yang bersih dan antikorupsi.

TUNTUTAN MENDESAK: USUT TUNTAS DAN PANGGIL PIHAK TERKAIT PHR!

Kasus dugaan kecurangan lelang senilai triliunan rupiah ini harus segera direspons secara serius. Oleh karena itu, Aparat Penegak Hukum (APH) wajib turun tangan melakukan audit dan investigasi tuntas.

Kami mendesak APH untuk segera:

1. Memanggil dan memeriksa seluruh Panitia Tender yang terlibat dalam proses pengadaan paket WUR EW untuk mengungkap sejauh mana pengetahuan dan peran mereka dalam dugaan pembiaran bid rigging ini.

2. Memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait dari manajemen PT Pertamina Hulu Rokan yang memiliki tanggung jawab pengawasan dan pengambilan keputusan tertinggi dalam pengadaan barang/jasa, guna dimintai pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran PTK 007 dan penyalahgunaan wewenang.

Praktik kecurangan yang mengakibatkan kerugian negara dan meniadakan kompetisi sehat ini tidak boleh dibiarkan. 

"Audit menyeluruh oleh APH adalah langkah krusial untuk membongkar praktik haram ini dan menegakkan prinsip tata kelola perusahaan yang bersih di sektor hulu migas," jelas narasumber.