Porospro.com - Ketua Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP-TEKAL) Dumai, Ismunandar yang akrab disapa Ngah Nandar, menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan laporan dugaan penggelapan uang lembur oleh oknum PT PHR yang dilakukan melalui subkon PT Russindo.
Di Gerbang Polres Dumai, (12/1) Ia menyoroti bahwa laporan tersebut telah berjalan hampir dua tahun tanpa kejelasan yang tegas dari aparat penegak hukum.
Ismunandar menyebutkan bahwa terlapor bernama Fanni hingga saat ini tidak pernah memenuhi panggilan Polres Dumai.
“Sudah hampir dua tahun laporan ini berjalan, tetapi terlapor tidak pernah datang memenuhi panggilan. Kami meminta ketegasan agar proses hukum tidak terkesan dibiarkan,” ujar Ismunandar.
Meski demikian, Ismunandar menegaskan bahwa pihaknya masih menaruh kepercayaan kepada Polres Dumai.
“Walaupun sudah lama, kami tetap percaya dengan proses hukum yang dilakukan oleh Polres Dumai, tapi jangan juga seolah-olah mengulur waktu,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan serius.
“Kami mengerti hukum, tapi jangan dimain-mainkan. Hukum harus memberikan kepastian dan rasa keadilan, terutama bagi para pekerja lokal,” ungkap Ismunandar.
Usai menyampaikan aspirasi di Polres Dumai, Tim FAP-TEKAL Dumai melanjutkan langkah dengan mendatangi Kejaksaan Negeri Dumai.
Dalam kesempatan ini, mereka mempertanyakan perkembangan proses hukum dugaan kasus korupsi dan penghilangan alat bukti oleh oknum PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU II Dumai yang disebut mengkambinghitamkan Andi Setiawan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Dumai, Federic Daniel Tobing, S.H., menyampaikan bahwa Kejari Dumai memahami dan menghargai kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Kami menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Dumai untuk menegakkan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Federic Daniel Tobing.
Ia menjelaskan bahwa penanganan dugaan tindak pidana korupsi di PT KPI RU II Dumai saat ini masih berjalan sesuai tahapan hukum.
“Kami telah mengajukan permintaan resmi kepada BPKP Perwakilan Provinsi Riau untuk melakukan perhitungan atau audit kerugian keuangan negara, dan saat ini masih menunggu hasil resmi tersebut,” jelasnya.
Terkait dugaan penghilangan alat bukti, Federic Daniel Tobing menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum.
“Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara serius sepanjang didukung fakta hukum dan alat bukti yang sah. Penetapan pihak yang bertanggung jawab harus berdasarkan proses penyidikan yang objektif sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.