LHMB Kota Dumai Ajukan RDP dengan LAMR Dumai Bahas Hukum Adat Tentang Perzinahan

LHMB Kota Dumai Ajukan RDP dengan LAMR Dumai Bahas Hukum Adat Tentang Perzinahan

Porospro.com – Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai secara resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Kota Dumai guna membahas pentingnya perumusan Hukum Adat Melayu terkait perbuatan perzinahan di Kota Dumai.

Langkah ini diambil sebagai bentuk keprihatinan LHMB terhadap semakin tergerusnya nilai-nilai adat dan moral Melayu di tengah masyarakat. LHMB menilai, perlu adanya pedoman adat yang jelas sebagai upaya menjaga marwah adat, norma agama, serta jati diri masyarakat Melayu Dumai.

“Adat Melayu memiliki peran penting dalam mengatur kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, kami memandang perlu adanya pembahasan serius bersama LAM Riau Kota Dumai terkait kemungkinan dirumuskannya hukum adat tentang perzinahan,” ujar perwakilan LHMB Kota Dumai.

LHMB menegaskan bahwa inisiatif ini bukan untuk menggantikan hukum negara, melainkan sebagai penguatan nilai adat dan kearifan lokal yang selama ini menjadi landasan kehidupan masyarakat Melayu, selaras dengan ajaran Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui RDP tersebut, LHMB berharap LAM Riau Kota Dumai dapat memfasilitasi dialog adat yang konstruktif, melibatkan tokoh adat, alim ulama, dan unsur terkait, demi menjaga kehormatan adat Melayu di Kota Dumai.

LHMB Kota Dumai menyatakan kesiapan untuk mengikuti RDP pada waktu dan tempat yang ditentukan oleh LAM Riau Kota Dumai, sebagai wujud komitmen bersama dalam merawat dan menegakkan nilai-nilai adat Melayu di kota dumai.