Dugaan 'Intervensi' di Balik Kasus Hak Buruh: FAP-Tekal Cium Aroma Permainan Oknum di Lingkaran Polres Dumai

Dugaan 'Intervensi' di Balik Kasus Hak Buruh: FAP-Tekal Cium Aroma Permainan Oknum di Lingkaran Polres Dumai
Ilustrasi

Porospro.com - Ismunandar, atau yang lebih dikenal sebagai Ngah Nandar, selaku Ketua Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP-Tekal) Kota Dumai tak lagi ingin kegelisahan ini dipendam. Sebuah kasus yang sejak lama mengendap, kini ia sebut sebagai cermin buram penegakan hukum di Kota Dumai.

Kasus tersebut menyeret nama Fanny Widya Rachmadha, mantan Project Manager PT Russindo Rekayasa Pranata, perusahaan subkontraktor yang sempat mengerjakan proyek di wilayah Kota Dumai Khususnya di PT PHR. 

Dalam kapasitasnya sebagai Project Manager, Fanny diketahui memegang kewenangan penuh atas operasional proyek, termasuk pengaturan jam kerja, lembur, serta administrasi hak-hak tenaga kerja.

Ngah Nandar menjelaskan bahwa persoalan ini bermula dari laporan sejumlah tenaga kerja lokal yang mengaku tidak menerima upah lembur dan hak normatif lainnya secara penuh. 

“Para pekerja ini sudah bekerja melebihi jam kerja normal, tapi hak mereka tidak dibayarkan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Menurutnya, laporan tersebut kemudian bergulir hingga ke ranah hukum dan masuk ke Satreskrim Polres Dumai. Dalam proses itu, nama Fanny mencuat sebagai pihak yang bertanggung jawab langsung di lapangan. 

“Secara struktur, Project Manager itu pusat kendali, jadi wajar kalau tanggung jawab hukum mengarah ke sana,” kata Ngah Nandar.

Namun seiring berjalannya waktu, Ngah Nandar menilai penanganan perkara justru berjalan lamban. Ia menyebut proses penetapan tersangka seperti kehilangan arah. 

“Sudah cukup lama kasus ini bergulir lebih kurang dua tahun, tapi progresnya tidak jelas dan itu sangat mencederai rasa keadilan,” ucapnya tegas.

Nandar juga menyampaikan bahwa, Jangan sampai Fanny Widya Ramadhan sebagai terlapor mengatur kinerja dari Satreskrim Polres Dumai sehingga terlepas dari jeratan hukum pidana

Kekecewaannya semakin dalam ketika muncul dugaan keterlibatan oknum Wasnaker Provinsi Riau dalam pusaran kasus tersebut. Ia menilai, alih-alih memperkuat perlindungan tenaga kerja, peran pengawasan justru dipertanyakan. 

“Kalau benar ada oknum pengawas yang ikut menyeret atau memperlambat proses ini, itu pengkhianatan terhadap tugas negara,” katanya.

Nada bicara Ngah Nandar meninggi saat menyampaikan kecamannya. 

“Saya mengutuk keras oknum-oknum yang dengan sengaja menunda-nunda perkembangan kasus ini, entah karena kepentingan jabatan, relasi, atau permainan di belakang layar,” ujarnya.

Baginya, kelambanan ini tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan teknis. 

“Kalau hukum bisa berjalan cepat untuk rakyat kecil, tapi lambat untuk kasus tertentu, maka publik berhak curiga,” kata Ngah Nandar.

Ia menegaskan bahwa kasus Fanny bukan sekadar perkara individu, melainkan potret rapuhnya perlindungan terhadap tenaga kerja lokal. 

“Ini gambaran bagaimana buruh sering kali diposisikan paling lemah ketika berhadapan dengan kekuasaan,” ujarnya.

Ngah Nandar menyebut para pekerja yang melapor telah bersabar terlalu lama. 

“Mereka tidak menuntut lebih, hanya meminta hak yang memang mereka peroleh dari keringat sendiri,” katanya.

Menurutnya, ketidakpastian hukum berdampak langsung pada kondisi sosial masyarakat. 

“Ketika hukum tidak memberi kepastian, yang tumbuh adalah ketidakpercayaan dan kemarahan,” ucap Ngah Nandar.

Ia menilai aparat penegak hukum seharusnya menjadikan kasus ini sebagai ujian integritas. 

“Kalau memang bersih, buka semuanya secara transparan dan jangan biarkan kasus ini digantung kalau perlu tangkap paksa yang bersangkutan,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat, baik dari unsur perusahaan maupun pengawas, harus diperlakukan setara. 

Menutup pernyataannya, Ngah Nandar menyampaikan sikap yang tak bisa ditawar. 

“Keadilan yang ditunda sama saja dengan kezaliman yang dilegalkan, dan itu tidak boleh dibiarkan terjadi di Dumai,” pungkasnya.