Sebut Negara Kalah dari Korporasi, PMII Dumai Desak Walikota Tertibkan Billboard Rokok di Zona Terlarang

Sebut Negara Kalah dari Korporasi, PMII Dumai Desak Walikota Tertibkan Billboard Rokok di Zona Terlarang

Porospro.com - Predikat Kota Layak Anak (KLA) yang disandang Kota Dumai dinilai hanya menjadi slogan administratif tanpa keberpihakan nyata. Pasalnya, hingga kini iklan dan billboard rokok masih bebas berdiri di ruang-ruang publik, termasuk di jalan protokol dan pusat aktivitas masyarakat yang setiap hari dilalui anak-anak.

Kondisi tersebut menuai kritik keras dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Dumai. PMII menilai Pemerintah Kota Dumai gagal menjalankan mandat perlindungan anak, bahkan mengarah pada dugaan maladministrasi akibat pembiaran pelanggaran regulasi secara berulang.

Ketua PMII Kota Dumai, Ari, menegaskan bahwa maraknya billboard rokok di tengah kota merupakan bukti nyata lemahnya penegakan hukum dan rendahnya komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan aturan yang dibuatnya sendiri.

“Aturan soal Kawasan Tanpa Rokok dan reklame itu jelas. Tapi yang terjadi justru pembiaran. Ini patut diduga sebagai maladministrasi, karena negara seolah kalah dan tunduk pada kepentingan korporasi rokok,” tegas Ari.

Menurut PMII Dumai, keberadaan iklan rokok di ruang publik jelas bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Dumai tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta Peraturan Wali Kota Dumai terkait penyelenggaraan reklame, yang secara substansi membatasi promosi produk tembakau, terutama di lokasi yang mudah diakses anak-anak.

Tak hanya melanggar aturan daerah, praktik tersebut juga dinilai mengangkangi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap iklan, promosi, dan sponsor rokok.

PMII menilai korporasi rokok telah melakukan pembangkangan terbuka terhadap regulasi, dengan tetap memasang billboard di zona yang seharusnya steril dari promosi tembakau. Namun yang lebih memprihatinkan, menurut Ari, adalah tidak adanya tindakan tegas dari Pemerintah Kota Dumai.

“Kalau korporasi melanggar, itu jelas pelanggaran hukum. Tapi ketika pemerintah diam dan membiarkan, itu bentuk kegagalan tata kelola dan pengkhianatan terhadap mandat publik,” ujarnya.

Ari menegaskan bahwa Wali Kota Dumai tidak bisa melepaskan tanggung jawab, karena memiliki kewenangan penuh atas penegakan Perda dan Perwako. Selain itu, Satpol PP, Dinas Kesehatan, serta OPD teknis lainnya dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan.

Dalam ketentuan hukum daerah, pelanggaran terhadap Perda KTR dan Perwako reklame seharusnya berujung pada: Pencabutan izin reklame, Pembongkaran paksa billboard, Denda administratif, Hingga sanksi pidana ringan sesuai ketentuan Perda

Namun hingga kini, langkah-langkah tersebut dinilai tidak pernah diterapkan secara konsisten, sehingga memperkuat dugaan adanya pembiaran terstruktur terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi besar.

“Kalau kondisi ini terus dibiarkan, maka predikat Kota Layak Anak layak dipertanyakan, bahkan dicabut. Anak-anak Dumai menjadi korban, sementara korporasi rokok terus diuntungkan,” tegas Ari.

PMII Kota Dumai menyatakan akan terus mengawal isu ini, serta membuka kemungkinan membawa dugaan maladministrasi tersebut ke lembaga pengawas eksternal, jika Pemerintah Kota Dumai tetap tidak menunjukkan tindakan tegas.

“Kami tidak akan diam. Perlindungan anak tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis,” tutup Ari.