Porospro.com - Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal Kota Dumai atau FAP-TEKAL secara resmi menyampaikan surat pemberitahuan untuk melaksanakan aksi penyampaian pendapat di muka umum.
Aksi massa ini rencananya akan dipusatkan di depan Kantor Kepolisian Resort Kota Dumai yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman Nomor 01, Kelurahan Buluh Kasab.
Kehadiran organisasi ini bertujuan untuk menuntut kejelasan penanganan kasus hukum yang melibatkan hak-hak buruh lokal di perusahaan swasta.
Jadwal aksi direncanakan berlangsung secara berkelanjutan mulai dari tanggal 19 Januari hingga 27 Februari 2026.
Rentang waktu yang panjang ini menunjukkan keseriusan FAP-TEKAL dalam memperjuangkan hak buruh yang hingga kini belum terpenuhi.
Ketua Umum FAP-TEKAL Kota Dumai Ismunandar menyatakan bahwa aksi ini merupakan langkah terakhir untuk mendesak kepolisian agar segera menetapkan status tersangka dalam kasus yang telah lama dilaporkan.
"Kami mendesak kepada Kapolres Kota Dumai untuk segera menetapkan status tersangka terhadap pimpinan Konsorsium PT Russindo Rekayasa Pranata dan PT Bina Rekayasa Anugrah terkait laporan polisi sejak Oktober 2024," ujar Ismunandar memberikan keterangannya.
Ia menilai proses hukum harus berjalan secara transparan sesuai dengan surat perintah penyidikan yang telah diterbitkan pada April 2025.
Persoalan utama yang menjadi pemicu aksi ini adalah dugaan tindak pidana tidak dibayarkannya kekurangan upah lembur buruh atau pekerja yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh pengawas ketenagakerjaan Provinsi Riau.
Hal ini dinilai melanggar Pasal 187 jo Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta terdapat dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana.
Dalam tuntutannya Ismunandar secara spesifik menyebutkan beberapa nama terlapor yang seharusnya segera dinaikkan status hukumnya oleh pihak penyidik.
"Berdasarkan poin tuntutan kami meminta kepada Kapolres Dumai untuk menetapkan status tersangka terhadap terlapor atas nama Ragawantar, Fany Widya, Teti Susanti, dan Tata karena ini menyangkut nasib para pekerja," tegas Ismunandar.
Menurutnya identitas para terlapor sudah sangat jelas dan bukti-bukti pendukung seharusnya sudah cukup untuk menaikkan status perkara.
Ismunandar berharap pihak kepolisian dapat bekerja secara profesional dalam menangani laporan buruh agar tidak menimbulkan kegaduhan yang lebih luas di tengah masyarakat.
"Kami menyampaikan pemberitahuan ini agar prosesi aksi dapat berjalan aman dan kondusif serta ada kerja sama yang baik dari aparat penegak hukum dalam merespons tuntutan tenaga kerja lokal," kata Ismunandar menutup pernyataannya.
Selain itu, ia juga meminta agar Wasnaker Provinsi Riau untik segera diperiksa karena ada dugaan dan temuan bahwa ada jual beli Nota kesepakatan.
Kembali Nandar menegaskan bahwa aksi ini murni merupakan bentuk pembelaan terhadap hak-hak dasar pekerja yang telah bekerja lembur namun tidak mendapatkan imbalan yang sesuai.