Porospro.com – Pemerintah Kota Dumai secara resmi memberikan persetujuan atas pelepasan aset milik daerah dalam rangka pengadaan tanah untuk kegiatan bufferzone PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit (RU) Dumai. Persetujuan tersebut tertuang dalam surat bernomor 000/16/BPKAD-ASET tertanggal 5 Januari 2026 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Dumai, Paisal.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan PT Pertamina Patra Niaga RU Dumai melalui surat nomor 218/KPI45000/2025-SO tanggal 29 Agustus 2025 tentang pengajuan izin alih status penggunaan dan pelepasan aset Pemerintah Kota Dumai dalam kegiatan pengadaan tanah bufferzone.
Dalam isi suratnya, Pemerintah Kota Dumai menegaskan dukungan penuh terhadap rencana pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang akan digunakan sebagai kawasan penyangga atau bufferzone kilang Pertamina yang berlokasi di Kelurahan Jaya Mukti dan Tanjung Palas.
“Pemerintah Kota Dumai mendukung penuh rencana pengadaan tanah untuk kepentingan umum bufferzone PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai,” demikian kutipan isi surat tersebut.
Pemko Dumai juga mengungkapkan bahwa pada lokasi rencana pengadaan tanah tersebut terdapat Barang Milik Daerah (BMD) yang tercatat sebagai aset pemerintah kota. Data aset tersebut dilampirkan sebagai bagian dari administrasi pelepasan.
Terkait mekanisme pelepasan aset, Pemko Dumai merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 329 ayat 2 poin b, yang menyebutkan bahwa pemindahtanganan barang milik daerah dapat dilakukan melalui skema tukar menukar atau ruislag.
Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh proses pemindahtanganan aset harus tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aspek legalitas, penilaian aset, serta persetujuan instansi terkait.
Pembangunan bufferzone ini dinilai strategis dalam rangka pengamanan kawasan kilang serta perlindungan keselamatan masyarakat di sekitar wilayah industri energi tersebut.
Wali Kota Dumai Paisal berharap kerja sama antara Pemerintah Kota Dumai dan PT Pertamina Patra Niaga RU Dumai dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat bagi pembangunan daerah dan kepentingan publik. (*)