SN Resmi Diamankan Sejak Rabu Sore, Polres Dumai Terus Dalami Kronologi Laka Maut Pajero vs Motor

SN Resmi Diamankan Sejak Rabu Sore, Polres Dumai Terus Dalami Kronologi Laka Maut Pajero vs Motor
Ilustrasi

Porospro.com - Kasatlantas Polres Dumai AKP Elva Zilla, STK mewakili Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H., menyampaikan perkembangan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kawasan Perumahan Bukit Datuk. Peristiwa kecelakaan tersebut sebelumnya mengakibatkan korban jiwa satu meninggal dan satu kritis.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa penanganan perkara kecelakaan maut tersebut telah memasuki tahap lanjutan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Penanganan kasus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kasatlantas Polres Dumai menjelaskan bahwa terduga pelaku kecelakaan telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum di Polres Dumai.

“Terduga sudah ditahan di Polres Dumai sejak sore hari, Rabu (11/2), dan penanganan perkara akan terus ditingkatkan ke proses lebih lanjut. Terduga merupakan seorang perempuan berinisial SN,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kecelakaan tersebut. Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam pengungkapan kronologi dan penyebab kecelakaan.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Pajero Sport warna hitam dengan nomor polisi BM 1177 CLA serta satu unit sepeda motor Supra Fit dengan nomor polisi BM 6476 RK,” katanya.

Selain mengamankan barang bukti, kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara dan memperjelas kronologi kejadian kecelakaan.

Kasus kecelakaan tersebut dijerat dengan ketentuan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penetapan pasal dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan fakta yang ditemukan di lapangan.

“Terduga dikenakan Pasal 310 ayat 4, ayat 3, dan ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” tegasnya.

Pihak kepolisian memastikan bahwa proses penanganan perkara akan terus dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan kasus ini juga diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga.

“Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku dan kami memastikan setiap tahapan dilakukan secara profesional serta sesuai ketentuan hukum,” tutupnya.

Sebelumnya, Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kawasan Perumahan Bukit Datuk, Kota Dumai, menjadi perhatian berbagai pihak setelah insiden tersebut mengakibatkan korban jiwa. 

Peristiwa itu memunculkan aspirasi dari sejumlah elemen masyarakat yang berharap adanya penegakan hukum secara transparan terhadap pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut.

Ismunandar menyampaikan bahwa aspirasi yang disuarakan bukan bertujuan untuk mengintervensi kinerja aparat penegak hukum, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap proses hukum yang berjalan agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak bermaksud mengintervensi kinerja kepolisian, namun kami hanya menyampaikan aspirasi kepada Kapolres Dumai agar melakukan penahanan terhadap terlapor yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di Perumahan Bukit Datuk yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu orang lainnya masih koma dirawat di rumah sakit,” ujar Ismunandar kepada awak media, (11/2).

Ia menilai aspirasi tersebut penting disampaikan guna mencegah munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat terkait penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa.

“Aspirasi ini kami sampaikan agar tidak muncul asumsi negatif yang berlebihan dari sebagian masyarakat terhadap kinerja pihak kepolisian dalam menangani kasus ini,” ungkapnya.

Ismunandar juga menekankan bahwa penahanan terhadap pengemudi kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut dinilai sebagai langkah yang dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

“Sudah seharusnya pihak kepolisian melakukan penahanan sekurang-kurangnya satu kali dua puluh empat jam terhadap pengemudi mobil Pajero tersebut agar tidak menimbulkan penilaian adanya perlakuan diskriminatif terhadap terduga pelaku yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” tegasnya.

Menurutnya, langkah hukum yang tegas dan transparan sangat dibutuhkan untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta masyarakat luas yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.

“Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban serta keluarga yang ditinggalkan,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap mempercayakan penanganan kasus kepada pihak berwenang serta menjaga situasi tetap kondusif selama proses hukum berlangsung.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara ini secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku,” tutup Ismunandar.