Akhirnya Ada Kepastian! Proses SK Penlok Bufferzone Dumai Masih Berjalan

Akhirnya Ada Kepastian! Proses SK Penlok Bufferzone Dumai Masih Berjalan
Net/Ilustrasi

Porospro.com – Penegasan komitmen dari PT Pertamina Patra Niaga RU II Dumai terkait kelanjutan proses Surat Keputusan Penetapan Lokasi (SK Penlok) Bufferzone menjadi angin penyejuk bagi sebagian warga Kelurahan Jaya Mukti dan Tanjung Palas. Namun di balik pernyataan resmi tersebut, terselip pertanyaan besar seberapa cepat kepastian itu benar-benar bisa dirasakan masyarakat?

Manager Communication, Relations, & CSR (Comrel & CSR), Tengku Muhammad Rum, Kamis (26/02/2026), menegaskan bahwa proses Penlok masih berjalan sesuai regulasi dan tidak mengalami penghentian maupun perubahan kebijakan. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas aspirasi yang disampaikan perwakilan warga, Ganda Jaya Siregar, yang meminta kejelasan hukum sekaligus kepastian waktu.

Di Antara Regulasi dan Harapan Warga

Secara administratif, perusahaan menyebut proses kini berada pada tahap konfirmasi kelengkapan dokumen oleh Panitia Persiapan. Secara paralel, peta Penlok tengah disirkulasikan di internal sebelum nantinya diajukan oleh Direktur Utama kepada Gubernur Riau.

Dalam kacamata prosedural, tahapan ini menunjukkan bahwa proses masih bergerak. Namun bagi warga yang tinggal di area terdampak, setiap tahapan administratif berarti tambahan waktu dalam ketidakpastian terutama menjelang Ramadhan dan Idul Fitri, momentum yang identik dengan kebutuhan stabilitas dan ketenangan keluarga.

Di sinilah letak dinamika utama perusahaan berbicara dalam bahasa regulasi dan tahapan, sementara warga berbicara dalam bahasa kepastian dan dampak sosial-ekonomi.

Pergantian Pejabat dan Kontinuitas Kebijakan

Pergantian pejabat Comrel sempat memunculkan kekhawatiran akan adanya perlambatan atau perubahan arah kebijakan. Namun manajemen memastikan bahwa program Bufferzone bersifat institusional, bukan personal.

Secara organisasi, pernyataan ini penting untuk menjaga persepsi konsistensi kebijakan. Namun dalam praktiknya, komunikasi dan pendekatan personal tetap memiliki pengaruh besar dalam membangun kepercayaan publik. Tantangan pejabat baru bukan hanya melanjutkan proses administratif, tetapi juga menjaga kesinambungan relasi sosial dengan warga terdampak.

BMN Bukan Lagi Hambatan, Tapi Waktu Tetap Jadi Faktor

Kabar bahwa persetujuan Barang Milik Negara (BMN) telah diperoleh menjadi poin positif dalam perkembangan terbaru. Artinya, satu potensi penghambat utama telah teratasi.

Namun perusahaan juga mengakui masih adanya kebutuhan verifikasi dan koordinasi lintas instansi untuk beberapa dokumen administratif. Di sinilah faktor birokrasi memainkan peran penting. Proses lintas lembaga sering kali memerlukan waktu yang tidak singkat, dan ruang inilah yang berpotensi memperpanjang masa tunggu warga.

Soal Timeline Antara Kepastian Formal dan Kepastian Sosial

Perusahaan menyatakan timeline resmi akan diumumkan setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap. Dari sisi tata kelola, langkah ini mencerminkan kehati-hatian agar tidak menimbulkan ekspektasi yang keliru.

Namun secara sosial, ketiadaan batas waktu yang jelas dapat memunculkan spekulasi dan kekhawatiran. Dalam konteks konflik ruang dan relokasi, waktu bukan sekadar hitungan administratif, melainkan faktor psikologis yang memengaruhi stabilitas masyarakat.

Dialog Tatap Muka Jadi Kunci

Rencana pertemuan langsung antara manajemen dan perwakilan warga menjadi ruang strategis untuk meredam potensi mispersepsi. Dialog terbuka bukan hanya forum penyampaian informasi, tetapi juga sarana membangun rasa dilibatkan dalam proses.

Jika pertemuan tersebut mampu menghadirkan kejelasan tahapan yang lebih terukur, maka kepercayaan publik berpeluang menguat. Sebaliknya, bila komunikasi tetap normatif tanpa kepastian waktu, kegelisahan warga bisa terus berlanjut.

Menjelang Ramadhan Ujian Sensitivitas Sosial

Momentum menjelang Ramadhan menempatkan isu ini dalam konteks yang lebih sensitif. Bagi warga terdampak, kepastian masa depan tempat tinggal dan lingkungan hidup menjadi kebutuhan mendasar.

Komitmen perusahaan untuk mempercepat proses sepanjang sesuai regulasi menunjukkan adanya kesadaran terhadap dimensi sosial persoalan ini. Namun efektivitasnya akan diukur bukan dari pernyataan, melainkan dari perkembangan konkret dalam waktu dekat.

Pada akhirnya, isu Bufferzone di Jaya Mukti dan Tanjung Palas bukan sekadar persoalan administratif Penlok. Ia adalah pertemuan antara regulasi negara, kepentingan korporasi, dan hak warga atas kepastian hidup.

Ke depan, transparansi, konsistensi komunikasi, serta kejelasan tahapan akan menjadi faktor penentu apakah proses ini mampu menghasilkan solusi yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga diterima secara sosial. (*)