Tahapan FS dan DED Jalan Parit Kitang Dipertanyakan, Ismail Minta Perencanaan Lebih Disiplin

Tahapan FS dan DED Jalan Parit Kitang Dipertanyakan, Ismail Minta Perencanaan Lebih Disiplin

Porospro.com - Persoalan pelaksanaan Feasibility Study (FS) dan Detail Engineering Design (DED) pada proyek Jalan Parit Kitang kembali menjadi perhatian publik. 

Dari sejumlah informasi yang beredar, dijelaskan bahwa FS merupakan tahapan untuk menilai kelayakan teknis dan ekonomi suatu proyek, yakni menjawab apakah proyek tersebut layak dibangun, sementara DED adalah perancangan rinci berupa gambar kerja, spesifikasi teknis, serta rencana anggaran biaya sebagai pedoman pelaksanaan konstruksi di lapangan.

Secara prinsip, pengadaan jasa FS dan DED dapat dilaksanakan dalam satu tahun anggaran yang sama selama waktu pengerjaan memungkinkan. 

Misalnya, FS diselesaikan di awal tahun, kemudian DED dikerjakan pada pertengahan hingga akhir tahun setelah hasil studi kelayakan dinyatakan final dan disetujui.

Namun terdapat sejumlah risiko yang harus diperhatikan apabila kedua tahapan tersebut dilaksanakan dalam satu tahun anggaran. 

Risiko pertama adalah kualitas, karena DED seharusnya disusun berdasarkan hasil FS yang sudah komprehensif dan disetujui. Jika proses dipaksakan cepat, maka DED berpotensi tidak mengacu pada kajian kelayakan yang mendalam.

Risiko kedua adalah administratif dan anggaran. Penggabungan dalam satu tahun anggaran harus direncanakan secara matang agar pembayaran tidak melampaui periode 1 Januari hingga 31 Desember. Kesalahan perencanaan waktu dapat berdampak pada persoalan administrasi maupun pertanggungjawaban keuangan.

Dalam praktik umum, proyek yang membutuhkan studi mendalam biasanya memisahkan FS dan DED pada tahun anggaran berbeda. 

Namun untuk proyek skala kecil hingga menengah atau yang membutuhkan percepatan, pelaksanaan dalam satu tahun anggaran dimungkinkan dengan catatan FS harus selesai dan disetujui terlebih dahulu sebelum DED dimulai.

Agar pelaksanaan FS dan DED dalam satu tahun anggaran dapat dilakukan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, dukungan anggaran untuk kedua jasa konsultansi harus tersedia dalam DIPA atau DPA tahun berjalan. 

Kedua, Kerangka Acuan Kerja harus memuat timeline yang jelas bahwa DED merupakan output lanjutan setelah FS disetujui. Ketiga, waktu pelaksanaan kedua dokumen tidak boleh melampaui tahun anggaran berjalan.

Ismail selaku Salah satu pemerhati sosial dan pembangunan Kota Dumai menilai tahapan tersebut harus dijalankan sesuai fungsi agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

“FS menentukan apakah jalan itu layak dibangun secara teknis dan ekonomi, sedangkan DED menjadi panduan detail pelaksanaannya. Kalau tahapan ini tidak disiplin, hasilnya bisa bermasalah,” ujar Ismail.

Ia juga menyoroti penganggaran ulang DED yang disebut pernah dikerjakan pada 2022 namun kembali dianggarkan pada 2025 dan 2026.

“Kalau DED sudah pernah dikerjakan tahun 2022, kenapa harus dianggarkan lagi pada 2026 dan bahkan dimulai dari nol? Ini perlu penjelasan yang transparan,” katanya.

Menurut Ismail, agar FS dan DED benar-benar sejalan dengan fungsinya dalam menentukan kelayakan teknis, fungsi, dan ekonomi suatu jalan, perencanaan sebaiknya dilakukan secara bertahap apabila membutuhkan kajian mendalam.

“Disarankan FS diselesaikan secara komprehensif di tahun berjalan, kemudian DED dianggarkan pada tahun berikutnya agar hasilnya maksimal dan tidak menimbulkan pertanyaan publik,” tutupnya.