Porospro.com - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Inhil memastikan bahwa Peraturan Bupati terkait teknis penyaluran THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Inhil sudah terbit.
Dengan terbitnya Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 5 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026, maka penyaluran akan segera dapat direalisasikan.
Diketahui sebelumnya, untuk pembayaran THR, Pemerintah Pusat resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada ASN Tahun 2026 sehingga Pemkab Inhil segera menggesa penerbitan Peraturan Bupati sebagai aturan teknis didaerah agar THR segera dibayarkan.
"Kami sudah memberitahukan kepada seluruh Bendahara Pengeluaran, mulai siang Jumat 13 Maret 2026, SPP dan SPM Tunjangan Hari Raya sudah dapat disampaikan ke Bendahara Umum Daerah," ungkap Kepala BKAD Kabupaten Inhil melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah, Hendra saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp.
Ditambahkan Hendra, karena terbatasnya waktu untuk penyelesaian pembayaran menjelang Libur Idul Fitri, maka pihaknya tetap membuka pelayanan meskipun hari libur yaitu pada Sabtu 14 Maret 2026 mulai Jam 09.00 WIB.
"Pelayanan SPP dan SPM dibuka sampai besok. Semoga seluruh Bendahara Pengeluaran dapat menyampaikan SPP dan SPM tersebut diatas paling lambat besok sore jam 16.00 WIB," tambahnya.
Untuk diketahui, setelah Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) disampaikan oleh pihak OPD kepada pihak BKAD, maka Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D akan segera diterbitkan. rls