Satreskrim Polres Dumai Berhasil Menghentikan Aktivitas Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Satreskrim Polres Dumai Berhasil Menghentikan Aktivitas Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Porospro.com - Aktivitas yang diduga penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Dumai di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan, (5/4).

Pengungkapan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Dumai AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., mewakili Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi di sebuah rumah di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Tipiter Satreskrim Polres Dumai yang dipimpin oleh IPDA Ilham Muhammad Dzaki, S.Tr.K., langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial H.S. (30) dan B.P. (29), keduanya merupakan warga Kota Dumai yang berprofesi sebagai wiraswasta. 

Keduanya diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dengan cara melangsir BBM bersubsidi dari SPBU dengan berbagai jenis kendaraan.

AKP I Putu Adi Juniwinata menjelaskan bahwa saat dilakukan penindakan, petugas mendapati kedua pelaku sedang melakukan aktivitas pemindahan BBM jenis solar dari tangki kendaraan ke dalam ember sebelum dipindahkan ke jerigen.

"Setelah menerima informasi, tim langsung bergerak ke lokasi dan mendapati dua orang pelaku sedang memindahkan BBM jenis solar dari tangki kendaraan ke dalam ember untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam jerigen," ujar AKP I Putu Adi Juniwinata.

Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit kendaraan, yakni satu unit mobil Daihatsu Taft, satu unit mobil Panther Sporty, dan satu unit Panther Touring. Selain itu, turut diamankan lima jerigen berisi solar, dua ember cat warna putih, satu selang kecil, serta satu kunci pas ukuran 14 dan 17.

Lebih lanjut, AKP I Putu Adi Juniwinata mengungkapkan bahwa para tersangka mendapatkan BBM tersebut dengan cara membeli secara berulang di SPBU menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan, kemudian memindahkannya untuk dijual kembali.

"Para pelaku mengakui telah melakukan aktivitas ini sejak tahun 2025 dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari penjualan BBM bersubsidi tersebut," jelas AKP I Putu Adi Juniwinata.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Saat ini, keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim turut menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan, karena ini menyangkut kepentingan bersama," tutupnya.

Tak lupa, ia juga mengajak seluruh masyarakat agar segera melapor kepada aparat kepolisian jika mengetahui atau mengalami tindak pidana kejahatan ke nomor Call Center 110.