Kedapatan Membawa Sabu, Pemuda Ini Diringkus Satresnarkoba Polres Dumai

Kedapatan Membawa Sabu, Pemuda Ini Diringkus Satresnarkoba Polres Dumai

Porospro.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang kerap meresahkan masyarakat.

Penindakan tersebut dilakukan pada Kamis, 9 April 2026 sekira pukul 19.00 WIB di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Setelah dilakukan pemantauan intensif, petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial A yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Penangkapan dilakukan saat yang bersangkutan berada di depan sebuah rumah bersama seorang rekannya.

Dalam proses penangkapan, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa dua paket berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 2,97 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua lembar tisu berwarna putih yang digunakan untuk membungkus barang haram tersebut, serta satu unit handphone android yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti ini adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil tes urin, tersangka diketahui positif mengandung methamphetamine. Hal ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman hukuman yang berat sesuai dengan perannya dalam kepemilikan dan peredaran narkotika.

Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Dumai.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kota Dumai. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan serius, dan kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” ujar Kasat Narkoba.

Kasat juga turut meminta kepada masyarakat, jika mengetahui atau mengalami tindak pidana untuk segera melapor kepada pihak kepolisian.

"Bagi masyarakat yang mengetahui dan atau mengalami tindak pidana agar segera melakukan pelaporan ke nomor layanan call center 110," pungkasnya.