Porospro.com - Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Babinsa Koramil 06/Merbau melaksanakan patroli Karhutla di wilayah Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, pada Rabu, 6 Mei 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Babinsa Koramil 06/Merbau Serda C.J. Silalahi yang turun langsung ke wilayah rawan kebakaran, khususnya di area lahan kosong dan tanah gambut milik masyarakat. Patroli dilakukan sebagai langkah antisipatif guna meminimalisir potensi kebakaran.
Dalam pelaksanaannya, Babinsa menyasar wilayah Dusun 1 RT 1 Desa Lukit yang dikenal sebagai daerah rawan Karhutla. Selain melakukan pemantauan, Babinsa juga berinteraksi dengan masyarakat setempat.
Kegiatan patroli ini difokuskan pada upaya sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar. Edukasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya kebakaran hutan dan lahan.
Selain itu, Babinsa juga melakukan pengecekan terhadap sumber air seperti embung dan kanal yang dapat digunakan sebagai sarana pemadaman jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di lapangan terpantau aman dan kondusif, serta tidak ditemukan adanya titik api maupun asap di wilayah patroli.
Babinsa Koramil 06/Merbau Serda C.J. Silalahi menyampaikan bahwa patroli ini merupakan bagian dari upaya preventif dalam menjaga wilayah dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.
“Kami terus melakukan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, sehingga dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah ini,” ujar Serda C.J. Silalahi.
Ia juga menambahkan bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan agar tetap aman dari potensi Karhutla.
“Kami berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan tanda-tanda kebakaran agar dapat ditangani dengan cepat,” tambahnya.
Kegiatan patroli ini akan terus dilakukan secara rutin guna memastikan wilayah tetap aman dan terhindar dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.