Porospro.com - Dua pria berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai dalam operasi yang dilakukan di kawasan Kampung Dalam, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Jumat 15 Mei 2026 siang.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika dikawasan kampung Dalam.
Team yang Dipimpin oleh Kanit 1 Ipda Lius Mulyadin, S.H. langsung turun ke lapangan untuk mengecek atas kebenaran informasi dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Cendrawasih RT 003. Team petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka.
Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H. melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi, S.H., M.H. menjelaskan bahwa kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial I.H.G alias H dan R.A.P alias R.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat kotor sekitar 36,84 gram,” ujar AKP Riza Effyandi, S.H., M.H.
Dalam penggerebekan di rumah kawasan Jalan Cendrawasih tersebut, polisi juga menemukan alat hisap sabu atau bong. Dari hasil interogasi awal, salah satu tersangka mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di rumah rekannya yang berada di Jalan Sultan Hasanuddin Gang Trisna II, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan, Kecamatan Dumai Barat.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam tas selempang hitam bersama timbangan digital. Selain itu, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, satu unit mobil Toyota Rush warna putih, satu unit sepeda motor Yamaha Gear, alat hisap sabu, mancis obor, hingga plastik pembungkus.
“Dari hasil pemeriksaan urine, kedua tersangka dinyatakan positif mengandung methamphetamine. Saat ini seluruh barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang AKP Riza Effyandi.
AKP Riza Effyandi, S.H., M.H. juga menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dumai. Ia mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kota Dumai. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran barang haram ini,” ungkap AKP Riza Effyandi, S.H., M.H. saat memberikan keterangan wawancara.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Dumai juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. Apabila menemukan tindak kriminal maupun peredaran narkotika, masyarakat dapat segera menghubungi layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.