Porospro.com - Kepala Komunikasi, Event, dan Service Management PT Asuransi Astra Laurentius Iwan Pranoto menjelaskan asuransi mobil pribadi bisa gugur bila kendaraan dijadikan taksi online. Pasalnya, mobil telah beralih fungsi menjadi kendaraan komersial.
Pernyataan ini disampaikan mengingat banyak pemilik mobil yang mengalihfungsikan mobil pribadinya menjadi taksi online untuk mendapatkan penghasilan tambahan. "Namun bagi Anda pemilik asuransi mobil juga perlu berhati-hati jika hendak mengalihfungsikan mobil pribadi Anda menjadi taksi online," kata Iwan seperti dikutip dari keterangan resminya, Ahad, 21 Juni 2020.
Iwan menjelaskan, berdasarkan fungsinya, status mobil pribadi akan berubah menjadi mobil komersial. "Perubahan fungsi itu harus segera dilaporkan kepada pihak asuransi, jika tidak maka klaim asuransi akan memiliki risiko ditolak bila sewaktu-waktu terjadi kecelakaan," ucapnya.
Biasanya, kata Iwan, pemilik mobil yang membeli secara kredit telah sepaket dengan asuransi mobil. Namun yang harus diwaspadai dalam paket tersebut mobil yang dibeli masih terdaftar sebagai mobil pribadi.
Oleh karena itu, menurut Iwan, pemilik mobil dianjurkan untuk melapor ke pihak asuransi. Sebab, bila hal itu tidak melaporkan kepada pihak asuransi, pemilik mobil akan dianggap ingkar janji karena menggunakan kendaraan di luar perjanjian awal yang tercantum pada polis.
"Ini sesuai dengan aturan di dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) yang menyatakan bahwa perlindungan asuransi akan gugur jika disebabkan penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam polis," ujar Iwan.
Iwan menjelaskan meski sama-sama digunakan, pengalihfungsian mobil pribadi menjadi taksi online atau dalam bentuk apapun untuk menerima balas jasa dianggap lebih berisiko dibandingkan hanya dengan pemanfaatan untuk mobil pribadi.
"Salah satu sebabnya adalah frekuensi penggunaan untuk tujuan komersial yang lebih tinggi, sehingga berbagai risiko kerugian yang mungkin terjadi pun jadi semakin besar," kata Iwan.
Lebih jauh Iwan mengingatkan agar pemilik asuransi mobil tidak sungkan mengonsultasikan setiap perubahan kecil yang ingin dilakukan pada mobilnya. Dengan begitu, ketika terjadi peristiwa yang tidak diinginkan, proses klaim kerusakan dapat dilakukan dengan lebih mudah.
Sumber: tempo.co