Porospro.com - Polres Indragiri Hilir (Inhil) memusnahkan barang bukti narkotika dari 5 Laporan Polisi periode 22 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026. Pemusnahan dilakukan di Mapolres Inhil, Senin (31/8/2026).
Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Inhil KOMPOL Maitertika mewakili Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto. Didampingi Kasatres Narkoba, dan dihadiri sejumlah undangan dari Kejaksaan dan Pengadilan Negeri, serta MUI hingga Ormas dari BNN.
Wakapolres mengatakan, pengungkapan sekaligus pemusnahan ini menjadi bentuk transparansi Polres Inhil dalam penanganan kasus Narkotika di wilayah hukum Inhil.
“Pemusnahan barang bukti hari ini merupakan komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba dan memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” kata KOMPOL Maitertika.
Terkait hal ini, dia menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari Narkoba, dan laporkan jika ada indikasi penyalahgunaan terkait Narkoba tersebut.
Adapun kelima tersangka, pertama berinisial TS (46) warga Sungai Sejuk Desa Sungai Gantang Kecamatan Kempas, TKP di rumah kontrakan tersangka. Barang bukti 25 paket sabu dengan berat bersih 22,23 gram. Sebanyak 10 gram dikirim ke Laboratorium Forensik untuk uji, dan 12,23 gram dimusnahkan.
Kedua berinisial HM (50) warga Sungai Salak Kecamatan Tempuling, TKP di rumah saksi WH di Jalan Provinsi RT 006 RW 005 Kelurahan Sungai Salak. Barang bukti 11 paket sabu dengan berat bersih 272 gram. Sebanyak 16,49 gram untuk uji lab forensik, dan 255,51 gram dimusnahkan.
Ketiga berinisial AS (38) warga Desa Keritang Kecamatan Kemuning, TKP di rumah sebuah Rumah Makan di Keritang Kecamatan Kemuning. Barang bukti 5.707 butir pil ekstasi dengan berat 1.859,86 gram. Sebanyak 7,24 gram untuk uji lab forensik, dan 1.852,02 gram dimusnahkan.
Selanjutnya tersangka keempat berinisial DA (40) warga Jalan Sapta Marga Kecamatan Tembilahan Hulu, TKP di rumah tersangka. Barang bukti 78 paket sabu dengan berat bersih 15,02 gram. Sebanyak 10 gram untuk uji lab forensik Polda Riau, dan 5,02 gram dimusnahkan.
Tersangka terakhir berinisial JD (41) warga Jalan Kembang Kecamatan Tembilahan, TKP di rumah tersangka. Barang bukti 1 paket sabu dengan berat 28,6 gram. Sebanyak 10 gram untuk uji lab forensik, dan 18,6 gram dimusnahkan.
Dengan demikian, maka total barang bukti yang dimusnahkan tersebut seberat 291,36 gram untuk Sabu, dan 1.852,02 gram untuk Ekstasi.
Wakapolres menegaskan akan terus meningkatkan operasi dan pemberantasan peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kabupaten Inhil. (mirwan)