Porospro.com - Baru saja menghirup udara segar karena dikeluarkan saat program asimilasi pada Juni 2020, seorang pria kembali berurusan dengan pihak berwajib. Pria tersebut kedapatan mencuri sepeda motor (curanmor), akhirnya mendekam di Polsek Tampan.
Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita melalui Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko didampingi Kasubag Humas Iptu Budhia Dianda mengatakan, pria tersebut atas nama MGP alias Gusti (23).
"MGP keluar pada 4 Juni 2020. Ia melakukan curanmor 21 Juni 2020 di Jalan Taskurun, Tangkerang Tengah, Marpoyan Damai," ungkapnya.
Ipda Budi pun mengisahkan kronologi terungkapnya kasus curanmor. Saat itu korban, Nur Rohman pulang dari sarapan. Tiba-tiba sepeda motor yang diparkir di kos sudah tidak ada lagi.
Di pertengahan jalan, saat akan melapor ke Polsek Tampan, tepatnya di Jalan Swakarya, tiba-tiba melintas dua orang sedang mengendarai sepeda motornya yang sebelumnya sudah hilang.
Kemudian, korban memberitahukan teman-temannya dan selanjutnya mengejar kedua pria itu.
Saat pelaku masuk ke sebuah gang, sepeda motor yang dikendarai mogok dan selanjutnya ditangkap oleh teman-teman korban.
Sempat terjadi perlawanan antar pelaku dan korban. Kendati demikian, pelaku sempat dihajar massa.
Lebih jauh, pasca keluar melalui asimilasi, MGP telah delapan kali melakukan aksi curanmor termasuk yang di Jalan Taskurun.
"Tersangka MGP berhasil diamankan saat korban bersama temannya akan melapor ke Polsek Tampan. Saat itu MGP melintasi jalan Swakarya, dari situlah dikejar oleh korban dan diamankan. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP," paparnya.
MGP mengakui sepeda motor tersebut dicuri dalam waktu lima detik. "Lima detik saja pakai kunci T. Niatnya mau dijual Rp5 juta," sebutnya.
Disinggung, hasil curian dijual ke daerah mana, MGP sebut masih di Pekanbaru. "Masih di daerah Pekanbaru. Kadang di Jalan Tuanku Tambusai, kadang di Jalan Rambutan. Ketujuhnya terjual Rp8 juta," ungkapnya.
Sumber: riaupos.co