Porospro.com - Kasus kecelakaan kerja yang terjadi di area kerja PT Ivo Mas Tunggal di Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, terus mendapat sorotan tajam dari Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP Tekal) Kota Dumai.
Sorotan tersebut mengemuka setelah diterimanya surat balasan resmi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau tertanggal 8 September 2026 nomor 500.15.166/23/DISNAKERTRANS/2026.
Surat penjelasan perkembangan penanganan pengaduan tersebut diterbitkan guna menindaklanjuti permohonan informasi dan laporan yang dilayangkan oleh FAP Tekal Dumai.
Berdasarkan dokumen resmi tersebut, Pengawas Ketenagakerjaan telah menerbitkan Nota Pemeriksaan I Nomor 500.15/Disnakertrans/4.2/2474 tertanggal 21 Juli 2026 yang ditujukan langsung kepada pimpinan perusahaan.
Nota pemeriksaan itu memuat perintah pemenuhan serta perbaikan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), mencakup pengendalian bahaya, pengamanan peralatan mesin, serta kualifikasi tenaga teknis.
Menanggapi poin-poin yang tertuang dalam surat Disnakertrans Riau tersebut, FAP Tekal Dumai menilai terdapat indikasi kuat mengenai kelalaian dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di lingkungan perusahaan.
Ketua FAP Tekal Kota Dumai, Ismunandar atau yang akrab disapa Nandar, menegaskan temuan dari pengawas ketenagakerjaan menjadi bukti awal adanya persoalan serius dalam penerapan norma K3 di lokasi kerja.
"Berdasarkan surat balasan dari Disnakertrans Provinsi Riau tentang penjelasan kasus lakakerja yang terjadi di PT Ivo Mas Tunggal Kecamatan Lubuk Gaung Kota Dumai, maka dapat kami simpulkan adanya dugaan kelalaian dari pihak perusahaan tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja," ujar Nandar.
Nandar menilai proses hukum dan penyelidikan atas dugaan tindak pidana kecelakaan kerja tersebut harus terus berjalan secara transparan dan berkeadilan tanpa ada penanganan yang mengambang.
Ia pun mendesak aparat penegak hukum di Kota Dumai untuk segera mengambil langkah konkret dengan melibatkan pihak pengawas ketenagakerjaan sebagai saksi ahli.
"Maka kami mendesak kepada Kapolres Dumai untuk meminta keterangan langsung dari Disnakertrans Provinsi Riau di bidang pengawasan sebagai tenaga ahli agar proses hukum dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pimpinan PT Ivo Mas Tunggal tetap tegak lurus," kata Nandar.
Sebagai langkah nyata, organisasi kemasyarakatan tersebut akan menyerahkan dokumen dan bukti pendukung tambahan kepada Polres Dumai untuk memperkuat laporan kecelakaan kerja yang dialami korban atas nama Putra Andika.
Upaya hukum susulan tersebut diharapkan dapat memicu dibukanya kembali penyelidikan secara menyeluruh oleh pihak kepolisian.
"Hari Senin ini kita layangkan surat resmi dari FAP Tekal Dumai perihal kelanjutan surat pengaduan kami kemarin dengan lampiran barang bukti baru agar penyelidikan kasus lakakerja yang terjadi di PT Ivo Mas Tunggal dibuka kembali," tutur Nandar.
Nandar menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam apabila pengaduan serta barang bukti baru yang dilampirkan tersebut tidak mendapatkan respons serius dari Kepolisian.
"Jika dari Kapolres Dumai tidak merespon pengaduan kami, maka kami akan melakukan aksi berjilid-jilid baik di kantor Polres Dumai maupun di gate PT Ivo Mas Tunggal Dumai," tegas Nandar.