Masa FSPMI Riau Gelar Aksi, Beberapa Tuntutan Disuarakan, Terkhusus Untuk Kota Dumai

Masa FSPMI Riau Gelar Aksi, Beberapa Tuntutan Disuarakan, Terkhusus Untuk Kota Dumai

Porospro.com - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riau menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Riau, (1/10).

Aksi tersebut membawa sejumlah tuntutan terkait perlindungan pekerja, kenaikan upah, penghentian PHK sepihak, penghapusan outsourcing, jaminan sosial, serta penolakan terhadap ketentuan pesangon 0,5 kali.

Aksi dipimpin Ketua DPW FSPMI Riau Satria Putra dengan menyampaikan 11 tuntutan buruh. Di antaranya meminta kenaikan UMP dan UMK 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen, kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5 hingga 9 persen, serta kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar 0,5 hingga 5 persen.

Selain persoalan upah, FSPMI juga menyuarakan penghapusan outsourcing, penghentian PHK sepihak, pembentukan Satgas PHK, pajak JHT 0 persen, penolakan pesangon 0,5 kali, serta revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang alih daya. Buruh juga mendorong pengesahan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law dan RUU Perampasan Aset.

Ketua FSPMI Dumai Mhd Alfien Dicky Khasogi mengatakan, persoalan pesangon 0,5 kali dan outsourcing masih menjadi perhatian karena praktik tersebut masih ditemukan di Kota Dumai. Ia menyebut FSPMI Dumai akan terus mengawal persoalan perlindungan hak dan kepentingan pekerja.

Menurut Alfien, pihaknya baru-baru ini menerima pengaduan dari eks karyawan tetap PT Ivomas Tunggal yang mengalami pemutusan hubungan kerja setelah bekerja selama lebih dari tiga tahun. Persoalan tersebut berkaitan dengan pemberian peringatan pertama sekaligus terakhir dengan alasan ketidakhadiran kerja atau absensi.

Alfien mengatakan, ketentuan mengenai peringatan pertama sekaligus terakhir tersebut tercantum dalam Peraturan Perusahaan (PP) dan turut ditandatangani perwakilan serikat pekerja yang ada di perusahaan. 

FSPMI Dumai menilai terdapat poin dalam PP yang perlu dipersoalkan karena diduga berdampak terhadap perlindungan hak dan kepentingan pekerja.

"Kami akan melakukan gugatan perselisihan hak dan perselisihan kepentingan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Poin-poin yang diatur dalam Peraturan Perusahaan tersebut akan kami kaji dan perjuangkan karena diduga merampas perlindungan hak dan kepentingan pekerja," kata Mhd Alfien Dicky Khasogi.

Sebagai tindak lanjut, FSPMI Dumai juga menyiapkan aksi di depan pintu masuk PT Ivomas Tunggal. Aksi tersebut ditujukan untuk mendesak perusahaan melakukan perubahan terhadap Peraturan Perusahaan sekaligus menyampaikan kepada pekerja mengenai hak dan kepentingan mereka.

"Kami akan menggelar aksi sebagai bentuk perhatian kepada PT Ivomas Tunggal, terutama untuk mendesak perubahan PP dan menyadarkan pekerja bahwa ada hak dan kepentingan mereka yang harus diperjuangkan," ujar Alfien.

Sementara itu, dalam aksi di DPRD Riau, perwakilan FSPMI bertemu Ketua Komisi V DPRD Riau H. Indra Gunawan bersama H. Abdul Kasim. DPRD Riau menyiapkan surat rekomendasi kepada DPR RI yang memuat sejumlah aspirasi terkait status pekerja, kenaikan upah, penolakan pesangon 0,5 persen, outsourcing, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta penguatan pengawasan ketenagakerjaan.

Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat. Massa membawa spanduk, bendera FSPMI berwarna putih-oranye dan mobil komando. 

FSPMI menyebut Oktober sebagai bulan perjuangan buruh dan bagian dari gerakan serentak di berbagai daerah.