Anggaran Rp 42 T yang Diusul Sri Mulyani, Ini Rinciannya

Anggaran Rp 42 T yang Diusul Sri Mulyani, Ini Rinciannya

Porospro.com - Kementerian Keuangan mengusulkan anggaran sebesar Rp 42,36 triliun untuk tahun 2021. Usulan tersebut ditujukan untuk menjalankan lima program prioritas di lingkungan Kementerian Keuangan. Apa saja lima program tersebut?

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara mengatakan lima program prioritas Kementerian Keuangan akan dikerjakan oleh seluruh unit eselon 1 yang jumlahnya ada 12 di Kementerian Keuangan.

"Tahun anggaran 2021 Kami usulkan turun dari pagu 2020 setelah penghematan, yaitu Rp 42,36 triliun," kata Suahasil di ruang rapat Komisi XI DPR, Selasa (23/6/2020).

Suahasil menjabarkan rincian usulan pagu anggaran sebesar Rp 42,36 triliun sesuai lima program prioritas, yaitu kebijakan fiskal sebesar Rp 60,05 miliar.

Program ini akan dikerjakan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR).


Program kedua adalah pengelolaan penerimaan negara dengan anggaran Rp 1,94 triliun yang akan dikerjakan oleh DJP, DJBC, dan DJA. Program ketiga adalah pengelolaan belanja negara dengan anggaran Rp 34,67 miliar yang akan dikerjakan oleh DJA, DJPK, dan DJPPR.

Program keempat adalah pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko dengan anggaran Rp 248,62 miliar yang akan dikerjakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), DJPPR, dan Inspektorat Jenderal (Itjen).

Program kelima adalah dukungan manajemen dengan anggaran sebesar Rp 40,08 triliun yang akan dikerjakan oleh seluruh unit eselon I Kementerian Keuangan termasuk badan layanan umum (BLU).

Suahasil menjelaskan, anggaran yang diusulkan sebesar RP 42,36 triliun ini juga lebih kecil dibandingkan dengan tahun 2020 baik dari pagu awal maupun setelah penghematan sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2020. Pagu awal tahun 2020 sebesar Rp 49,87 triliun dan dihemat sebesar Rp 4,59 triliun atau menjadi Rp 45,28 triliun.

Sedangkan anggaran yang diusulkan tanpa memasuki anggaran BLU, maka besarannya menjadi Rp 33,86 triliun atau berkurang sekitar Rp 8,50 triliun.

"Kalau dibagi antara rupiah murni dan BLU, rupiah murni pada tahun 2021 di Kemenkeu dengan 5 program totalnya Rp 33,86 triliun, dan BLU Rp 8,5 triliun," jelasnya.

Jika dilihat dari masing-masing unit eselon I, maka anggaran Rp 42,36 triliun itu terbagi untuk Setjen sebesar Rp 21,98 triliun, Itjen sebesar Rp 95,55 miliar, Ditjen Anggaran sebesar Rp 138,72 miliar, Ditjen Pajak sebesar Rp 7,55 triliun.

Selanjutnya, Ditjen Bea Cukai sebesar Rp 3,15 triliun, Ditjen Perimbangan Keuangan sebesar Rp 106,01 miliar, Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebesar Rp 95,51 miliar, Ditjen Perbendaharaan Rp 7,65 triliun, Ditjen Kekayaan Negara sebesar Rp 741,72 triliun, Badan Kebijakan Fiskal sebesar Rp 115,08 triliun, BPPK sebesar Rp 634,67 miliar, dan LNSW sebesar Rp 92,96 miliar.

Selain itu, Suahasil juga meminta persetujuan Komisi XI DPR terkait dengan fleksibilitas Kementerian Keuangan melakukan penyesuaian atau menggeser program yang ada di masing-masing unit eselon 1.

"Demikian kami sampaikan, mohon perkenan pimpinan dan anggota dewan yang terhormat untuk dapat menyetujui usulan pagu indikatif Kementerian Keuangan tahun anggaran 20201," ungkapnya.

 

Sumber: detik.com