Porospro.com - DPRD DKI Jakarta memanggil Dinas Pendidikan DKI Jakarta setelah ada penolakan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB). Rapat tersebut ingin meminta keterangan dari Pemprov DKI Jakarta soal sistem PPDB yang diterapkan.
Pantauan detikcom, di ruang Komisi E, DPRD DKI Jakarta, Rabu (24/6/2020), rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi E, Iman Satria. Selain itu, hadir pula Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani.
Sementara itu, dari pihak Pemprov DKI Jakarta, dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, dan jajaran dari Dinas Pendidikan.
Selain pihak DPRD dan Pemprov DKI, hadir pula perwakilan orang tua murid. Mereka merupakan pihak yang kritik sistem PPDB zonasi, yang mengutamakan usia sebagai seleksi.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta Anies Baswedan didemo oleh massa pada Selasa (23/6). Demonstran memprotes syarat usia dalam jalur zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2020.
Jalur zonasi dalam PPDB DKI Jakarta dialokasikan sebesar 40%. Kuota DKI ini lebih rendah ketimbang kuota jalur zonasi sebesar 50% yang diamanatkan oleh pemerintah pusat, lewat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019.
Permasalahannya, seleksi jalur zonasi dalam PPDB DKI Jakarta dilakukan berdasarkan umur calon peserta didik baru (calon siswa). Padahal, sebagaimana diketahui, jalur zonasi merupakan jalur yang disediakan untuk calon siswa yang bertempat tinggal di dekat sekolah yang hendak didaftar, bukan untuk siswa yang berusia tua.
Apabila calon siswa berusia lebih tua, maka kans diterimanya calon siswa tersebut bakal lebih besar ketimbang calon siswa yang berusia lebih muda. Artinya, yang lebih tua diprioritaskan diterima di sekolah yang dekat dari rumah.
Sumber: detik.com