7 Maskapai Ini Melanggar Aturan Harga Tiket Pesawat

7 Maskapai Ini Melanggar Aturan Harga Tiket Pesawat

Porospro.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa 7 maskapai lokal telah melakukan pelanggaran penetapan harga tiket pesawat. KPPU menyatakan bahwa ada 7 maskapai yang terjerat pasal 5 UU no 5 tahun 1999 soal persaingan usaha.

"KPPU memutuskan bahwa seluruh Terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas Pasal 5 dalam jasa angkutan udara tersebut," tulis KPPU dalam keterangannya, dikutip Rabu (24/6/2020).

KPPU pun menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada para maskapai untuk melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan mereka yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha. Mulai dari harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat sebelum kebijakan tersebut dilakukan.

Perkara ini sendiri bermula dari penelitian inisiatif yang dilakukan KPPU atas layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi penerbangan dalam negeri di wilayah Indonesia. Maskapai yang diteliti adalah PT Garuda Indonesia, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.

Adapun bunyi pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 berbunyi, "Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama."

Majelis Komisi dalam persidangan, menilai bahwa telah terdapat concerted action atau parallelism para terlapor, sehingga telah terjadi kesepakatan antar para pelaku usaha (meeting of minds) dalam bentuk kesepakatan untuk meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon, dan kesepakatan meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar.

Hal ini mengakibatkan terbatasnya pasokan dan harga yang menjadi tinggi pada layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi di wilayah Indonesia. Kegiatan ini dilakukan melalui pengurangan subclass dengan harga murah oleh para Terlapor melalui kesepakatan tidak tertulis antar para pelaku usaha (meeting of minds) dan telah menyebabkan kenaikan harga serta mahalnya harga tiket yang dibayarkan konsumen.

KPPU sendiri tak mampu membuktikan dugaan kartel yang awalnya disandingkan pada industri penerbangan. Hal ini terbukti dengan tidak terpenuhinya syarat kartel dalam pasal 11 UU no 5 tahun 1999.

KPPU sendiri memberikan saran dan pertimbangan kepada Kementerian Perhubungan untuk melakukan evaluasi terkait kebijakan tarif batas atas dan batas bawah, sehingga formulasi yang digunakan dapat melindungi konsumen dan pelaku usaha dalam industri.


Mereka meminta batas bawah berasa di atas sedikit dari marginal cost pelaku usaha dan batas atas adalah batas keuntungan yang wajar dan dalam batas keterjangkauan kemampuan membayar konsumen.

Saran lainnya kepada pemerintah adalah untuk segera merumuskan kebijakan-kebijakan dan langkah-langkah dalam membantu maskapai mengatasi COVID-19 berupa regulasi dan paket-paket ekonomi. Di antaranya mempermudah masuknya pelaku usaha baru dalam industri penerbangan.

 

Sumber: detik.com