Apa saja Isi Garasi Fakhri Hilmi, Pejabat OJK yang Jadi Tersangka Baru Kasus Jiwasraya

Apa saja Isi Garasi Fakhri Hilmi, Pejabat OJK yang Jadi Tersangka Baru Kasus Jiwasraya

Porospro.com - Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi kini jadi tersangka baru dalam kasus Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono mengatakan kasus ini bermula pada 2014-2018 ketika PT Jiwasraya berinvestasi saham dan reksadana, yang kemudian dikelola oleh 13 manajer investasi (MI). Investasi reksadana tersebut, menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai harga pembeliannya mencapai Rp 12,7 triliun.

"Satu orang tersangka dari OJK, atas nama FH, pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal II a periode Januari 2014-2017. Kemudian yang bersangkutan diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II periode 2017-sekarang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, kepada wartawan di Gedung Bundar, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (25/6).

Bagaimana dengan harta kekayaan Fakhri Hilmi?

Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Fakhri memiliki harta sebesar Rp 7.596.893.786 (Rp 7,5 miliar). Harta tersebut di antaranya tanah dan bangunan Rp 3,4 miliar, alat transportasi dan mesin Rp 621 juta, harta bergerak lainnya Rp 385 juta, surat berharga Rp 500 juta, kas dan setara kas Rp 5,4 miliar, dan hutang Rp 2,7 miliar.

Fakhri terlihat tidak terlalu gemar mengkoleksi mobil ataupun motor. Tercatat dalam LHKPN, ia hanya memiliki 3 kendaraan bermotor; dua mobil dan satu unit sepeda motor.

Mobil pertamanya ialah Toyota Fortuner lansiran tahun 2016 yang nilainya ditaksir Rp 380 juta, lalu Honda Jazz tahun 2018 dengan harga Rp 235 juta. Fakhri hanya memiliki satu unit sepeda motor, yakni merek Yamaha tahun 2013 seharga Rp 6 juta.

Hari menuturkan pada 2016 Fakhri Hilmi diduga sudah mengetahui adanya penyimpangan transaksi saham yang berkaitan dengan PT Asuransi Jiwasraya.

"Bahwa Fakhri Hilmi selaku Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal II a pada tahun 2016 mengetahui adanya penyimpangan transaksi saham PT Inti Agri Resources Tbk. (IIKP) yang harga sahamnya sudah dinaikkan secara signifikan (mark up) oleh grup Heru Hidayat yang dijadikan portofolio reksadana 13 manajer investasi yang penyertaan modal terbesar adalah Jiwasraya," ungkap Hari.

Penyimpangan tersebut itu pun juga sampai ke telinga tim pengawas DPTE yang juga melaporkan adanya tindak pidana pasar modal itu ke Fakhri Hilmi. Selain itu, dari DPIV juga menemukan adanya pengelolaan khusus reksadana dari saham IIKP yang harganya sudah naikkan oleh grup Heru Hidayat menjadi portofolio produk reksadana yang dikelola 13 Manajer Investasi.

Atas dasar itu, menurut Hari, Fakhri Hilmi kemudian tidak segera memberikan sanksi tegas terhadap produk reksadana. Hal itu terjadi karena Fakhri Hilmi telah bersepakat dengan Erry Firmansyah dan Joko Hartono Tirto yang berafiliasi dengan Heru Hidayat.

"Bahwa akibat dari perbuatan Fakhri Hilmi yang tidak memberikan sanksi yang tegas terhadap produk reksadana dimaksud pada tahun 2016. Menyebabkan kerugian yang lebih besar bagi Jiwasraya pada tahun 2018 hingga mencapai sebesar Rp 16,8 triliun, sesuai LHP BPK RI tahun 2020," imbuhnya.

 

Sumber: detik.com