Porospro.com - Seorang mahasiswa berinisial AM, 22, warga Desa Le Beudoh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, ditangkap dan ditahan Polres Nagan Raya. AM diduga menyetubuhi pacarnya, DR, yang masih berusia di bawah umur.
”Kasus ini terungkap setelah korban bersama orang tuanya membuat pengaduan ke polisi,” kata Kasatreskrim Polres Nagan Raya AKP Fadillah Aditya Pratama seperti dilansir dari Antara di Suka Makmue.
Fadillah mengungkapkan, berdasar pengakuan korban, tersangka AM diduga telah berulangkali melakukan hubungan badan sejak Mei 2018 di belakang Kompleks Perkantoran Suka Makmue serta di rumah orang tua tersangka.
Aksi tersebut, diduga dilakukan pelaku dengan cara memaksa korban untuk melayani hawa nafsunya serta berjanji akan menikahi sang pacar.
Tidak hanya itu, lanjut dia, tersangka kemudian kembali mengulangi tindakan serupa pada Juli 2019 serta pada Maret 2020, dengan cara memaksa korban agar melayani hawa nafsunya.
”Tersangka AM juga mengancam korban akan menyebarkan foto bugil korban ke sosial media. Karena takut, korban kemudian juga melayani permintaan tersangka,” kata Fadilah.
Polisi juga sudah melakukan visum terhadap korban, serta masih terus menyelidiki kasus tersebut. Atas perbuatannya, tersangka AM diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polisi juga menjerat mahasiswa tersebut dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2), UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Sumber: Jawapos.com