Porospro.com - Seorang pria bernama AD alias Duha (23) melakukan aksi bejat kepada anak di bawah umur.
Pria yang diketahui belum menikah tersebut, melakukan cabul pada anak umur empat tahun setelah terpancing menonton video dewasa.
Akibat perbuatannya, AD diringkus oleh tim opsnal Polsek Rumbai. Ia diamankan pada 26 Juni 2020 dan sempat kabur dua hari setelah melampiaskan nafsu birahi kepada bocah perempuan.
AD mengakui melancarkan aksi bejatnya di samping kandang babi yang berada di belakang rumahnya, di Jalan Samosir Kelurahan Palas, Rumbai. Aksi tersebut dilakukan pada malam hari saat kedua orangtua korban sedang kebaktian.
"Saya lihat dia sendiri. Ya sudah saya angkat. Terus saya pegang tangannya dan diletakkan di atas becak motor," sebut AD saat konferensi pers berlangsung di Polsek Rumbai, Kamis (2/7/2020).
Dalam pada itu, Kapolsek Rumbai AKP Viola Dwi Anggreni didampingi Kanit Reskrim Iptu Lukman mengatakan, saat kejadian korban berada di luar gedung menunggu orangtuanya beribadah.
"Melihat suasana sepi kemudian korban pun digendong oleh AD ke belakang. Hingga akhirnya terjadi pencabulan," sebutnya yang baru saja naik pangkat.
Persis di kandang babi itulah, AD melampiaskan nafsu bejatnya. Hasil visum menunjukan adanya luka bagian luar pada organ vital korban.
"Tersangka AD dijerat ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dengan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76D atau Pasal 76E Undang-undang RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," terangnya.
Sumber: riaupos.co