Porospro.com - Mungkin sebagian masyarakat Indonesia sudah tidak asing mendengar kata Surat Izin Mengemudi (SIM). Tapi detikers tahu tidak, ternyata SIM itu memiliki beberapa jenis, dan memiliki perbedaan mendasar.
Jenis-jenis SIM diatur jelas dalam Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012. Dikatakan penggolongan SIM itu dibedakan berdasarkan fungsi kendaraan bermotor dan besaran berat kendaraan bermotor. Selain itu penggolongan SIM itu ada dua jenis, yakni SIM Perseorangan dan SIM Umum.
Tidak selesai sampai di situ, bagi pengendara yang hendak berkendara keluar negeri, juga bisa memiliki SIM Internasional. Penasaran bagaimana aturannya, simak peraturan Kapolri No.9 tahun 2012 diawali dari Bab II berikut ini.
BAB II
PENGGOLONGAN DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Bagian Kesatu
Penggolongan SIM
Paragraf 1
Umum
Pasal 5
(1) SIM digolongkan berdasarkan perbedaan tingkat kompetensi Pengemudi yang dipersyaratkan untuk setiap fungsi Ranmor dan besaran berat Ranmor.
(2) Penggolongan SIM, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. SIM perseorangan; dan
b. SIM umum.
(3) Pemilik SIM perseorangan dan umum, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat mengajukan pengajuan untuk mendapatkan SIM Internasional.
Pasal 6
Warga Negara Asing yang berada di Indonesia dapat mengajukan penerbitan SIM kepada Satpas sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini.
Paragraf 2
SIM Perseorangan
Pasal 7
SIM perseorangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. SIM A, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa:
1. mobil penumpang perseorangan; dan
2. mobil barang perseorangan;
b. SIM B I, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa:
1. mobil bus perseorangan; dan
2. mobil barang perseorangan;
c. SIM B II, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa:
1. kendaraan alat berat;
2. kendaraan penarik; dan
3. kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram;
d. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor, terdiri atas:
1. SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) paling tinggi 250 (dua ratus lima puluh) kapasitas silinder;
2. SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) antara 250 (dua ratus lima puluh) sampai dengan 750 (tujuh ratus lima puluh) kapasitas silinder (cylinder capacity); dan
3. SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) di atas 750 (tujuh ratus lima puluh) kapasitas silinder (cylinder capacity);
e. SIM D, berlaku untuk mengemudi Ranmor Khusus bagi penyandang cacat.
Paragraf 3
SIM Umum
Pasal 8
SIM umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a. SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa:
1. mobil penumpang umum; dan
2. mobil barang umum;
b. SIM B I Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa:
1. mobil penumpang umum; dan
2. mobil barang umum;
c. SIM B II Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa:
1. kendaraan penarik umum; dan
2. kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram.
Paragraf 4
SIM Internasional
Pasal 9
(1) SIM Internasional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), diberikan kepada Pengemudi yang akan mengemudikan Ranmor di negara lain berdasarkan perjanjian internasional di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
(2) Penentuan golongan SIM Internasional, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara membubuhkan cap pada kolom di samping foto pemilik dan diberikan sesuai golongan SIM yang dimiliki.
(3) Golongan SIM Internasional dan penggunaannya ditetapkan sesuai dengan Konvensi Internasional tentang Lalu Lintas Jalan (convention on Road Traffic).
Sumber: detik.com