Porospro.com - Komplotan pengedar dan pencetak uang palsu di Bogor ditangkap. Ada tujuh tersangka yang diamankan polisi.
"Alhamdulillah, kami telah berhasil mengungkap jaringan kasus peredaran uang palsu dengan menangkap tujuh orang tersangka," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy dalam keterangannya, Rabu (8/7/2020).
Ketujuh pelaku yang ditangkap itu adalah AKR (50), RS alias C (43), RF (48), DS (34), SP (51), ESR (47), dan NPN (55).
Roland menjelaskan kasus ini terungkap setelah polisi menangkap beberapa tersangka di daerah Cilebut, Sukaraja, Kabupaten Bogor. Polisi pun melakukan pengembangan sampai ke Kota Tangerang.
"Kemudian kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap para pelaku lainnya di wilayah Pabuaran Residence, Kota Tangerang, (yang merupakan) TKP pembuatan upal (uang palsu)," jelasnya.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu siap edar pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 357.900.000, 92 lembar uang palsu pecahan USD 100, 15 lembar bahan uang palsu USD, 1 printer, 1 mesin pencetak uang, dan bahan-bahan pewarna buat upal.
Dia mengatakan ratusan juta uang palsu yang diamankan ini belum sempat diedarkan di Kabupaten Bogor. Pelaku rencananya akan mengedarkan uang palsu ini dengan cara menawarkan ke calon pelaku pengedar upal lainnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman pidananya penjara di atas 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sumber: detik.com