Porospro.com - Pemerintah tak melakukan pelarangan mudik pada momen Hari Raya Iduladha 1441 Hijriah. Meski begitu, pengawasan ketat bakal tetap diterapkan di sejumlah titik.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Jakarta, kemarin (9/7).
Menurutnya, kegiatan mudik biasanya dilakukan masyarakat pada momen Idulfitri. Sementara di Iduladha nyaris tidak ada. "Tidak ada larangan. Sementara belum ada," ujarnya.
Kendati demikian, lanjut dia, pemerintah akan tetap mengawasi secara ketat bagi masyarakat yang melakukan mudik pada Iduladha tahun ini. Koordinasi dengan pihak kepolisian pun telah dilakukan. Nantinya arus lalu lintas orang bakal diatur ketat.
Selain itu, pihaknya pun akan konsolidasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait transportasi yang sekiranya bakal digunakan mudik.
"Tadi kan dari Kakorlantas sudah ikut (rapat, red). Sudah akan kita atur juga," tuturnya.
Pada bagian lain, Muhadjir turut menyinggung soal penyelenggaraan Iduladha. Masyarakat diperkenankan untuk melakukan Salat Id dan penyembelihan hewan kurban.
Namun, dengan syarat memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama.
Syaratnya, wilayah tersebut telah dinyatakan layak oleh gugus tugas penanganan Covid-19. Yang tentunya, ini berkaitan erat dengan zonasi.
"Sesuai dengan masukan dari Menteri Agama, yang dipakai landasan menetapkan zona adalah informasi detil dari Gugus Tugas pada level paling kecil," tuturnya.
Maksudnya, status zona mengacu pada bagian paling kecil sebuah wilayah yakni desa. Pasalnya, ada kabupaten yang dinyatakan merah padahal di dalamnya ada desa-desa yang berstatus hijau. "Nanti Gugus Tugas Daerah yang akan menentukan," sambungnya.
Untuk protokol detilnya, selanjutnya akan dirinci oleh kementerian/lembaga terkait. Yaitu Kemenko PMK, Kemenko Polhukam, Kemenag, Kemenkes, Kemenhub, Kemendagri, dan lembaga BNPB/Gugus Tugas serta Polri.
Hal tersebut untuk mengantisipasi agar penyelenggaraan Idul Adha di masa transisi new normal saat ini tidak malah menimbulkan kluster baru dari penyebaran Covid-19.
"Untuk Iduladha kali ini harus betul-betul dikontrol agar berjalan baik. Sehingga dapat dipastikan tidak menimbulkan klaster baru," ungkap Muhadjir.
Keputusan untuk memperbolehkan penyelenggaraan Salat Iduladha ini juga setelah berkaca dari Salat Idulfitri lalu yang dinilainya sudah sangat baik. Protokol kesehatan tetap dijalankan oleh masyarakat.
Sementara itu, khusus untuk penyelenggaraan salat Iduladha 2020 di Masjid Istiqlal, Jakarta, pemerintah memutuskan untuk meniadakan sementara dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya melihat kondisi Masjid Istiqlal yang masih dalam tahap renovasi besar-besaran.
Sumber: jawapos.com