Lagi Dipantau BEI 3 Saham Ini untuk Ditendang

Lagi Dipantau BEI 3 Saham Ini untuk Ditendang

Porospro.com - Setiap saham yang sudah dijatuhi suspensi atau dibekukan selama lebih dari dua tahun akan dihapus dari papan perdagangan secara paksa atau force delisting. Saat ini ada tiga saham yang tengah dipantau PT Bursa Efek Indonesia (BEI) karena berpotensi kena delisting.

Direktur Penilaian Perusahaan Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menerangkan, berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, apabila perusahaan tercatat disuspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Saat ini ada 3 saham yang sudah disuspensi selama 2 tahun, ketiga saham itu di antaranya PT Cakra Mineral Tbk (CKRA), PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk (AIMS) dan PT Sugih Energy Tbk (SUGI).


"Bursa sedang dalam proses monitoring atas progress yang telah dilakukan oleh manajemen Perusahaan Tercatat termasuk PT Cakra Mineral Tbk (CKRA), PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk (AIMS), PT Sugih Energy Tbk (SUGI)," kata Nyoman kepada media, Jumat (10/7/2020).

Untuk CKRA sahamnya sudah disuspensi sejak 5 Juni 2018. Permasalahannya perusahaan tercatat ini tak kunjung membayar denda Rp 150 juta lantaran terlambat menyampaikan laporan keuangan yang saat itu terkait tahun buku 2017. Sejak saat itu status suspensi CKRA terus diperpanjang lantaran tak kunjung membayar denda.

Lalu, untuk saham AIMS sudah disuspensi sejak 30 Oktober 2018. Alasannya pada laporan keuangan triwulan III-2018 perusahaan tidak membukukan pendapatan usaha. Status suspensi itu tidak dicabut hingga saat ini.

Sementara untuk SUGI sendiri baru disuspensi sejak 1 Juli 2019. Alasannya perusahaan ini belum menyampaikan laporan keuangan auditan 2018 dan belum melakukan pembayaran denda.


"Dalam upaya perlindungan investor, Bursa senantiasa mengumumkan potensi delisting kepada publik dan meminta keterbukaan informasi secara berkala kepada perusahaan tercatat yang mengalami suspensi untuk menginformasikan mengenai rencana perseroan untuk memperbaiki kondisinya dalam mempertahankan sustainability perseroan dan dalam rangka pemenuhan-pemenuhan kewajiban," ujar Nyoman.

 

Sumber: detik.com