Porospro.com - Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan saat ini nilai aset negara naik 65 persen menjadi Rp10.467,53 triliun dari sebelumnya yang hanya Rp6.325,28 triliun.
Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN, Kemenkeu Encep Sudarwan mengatakan, nilai tersebut merupakan hasil revaluasi barang milik negara (BMN) periode 2018-2019.
Nilai kekayaan negara sebesar ini juga telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Hasil revaluasi menaikkan aset sekitar Rp4.000 triliun," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (10/7).
Encep memaparkan, hasil revaluasi aset tersebut juga membuat ekuitas negara naik hingga 22,26 persen menjadi Rp5.127,31 triliun.
Kemudian, begitu juga kewajiban yang meningkat 77,74 persen menjadi Rp5.340,22 triliun.
"Opini wajar tanpa pengecualian (WTP), aset tetap kita meningkat," imbuhnya.
Adapun aset negara senilai Rp10.467,53 triliun tersebut, terdiri dari aset lancar Rp491,86 triliun, serta investasi jangka panjang sebesar Rp3.001,2 triliun.
Kemudian, aset tetap sebesar Rp5.949,59 triliun, aset lainnya menjadi sebesar Rp967,98 triliun, dan piutang jangka panjang sebesar Rp56,88 triliun.
"Rp6.000 triliunnya merupakan aset tetap," pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com