Porospro.com - Pengadilan Malaysia menjatuhkan vonis mati kepada enam terdakwa kasus pembunuhan Wakil Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anthony Kevin Morais.
Keenam terdakwa itu -- ahli patologi Angkatan Darat, Kolonel Dr R. Kunaseegaran (55), R. Dinishwaran (26), A.K Thinesh Kumar (25), M. Vishwanath (28), S. Nimalan (25) dan S. Ravi Chandaran (47) -- dinyatakan bersalah atas pembunuhan Morais lima tahun lalu.
Vonis hukuman gantung yang ditetapkan Pengadilan Tinggi pada Jumat (10/7) ini, disambut lega oleh keluarga Morais. Kakak laki-laki sang jaksa, Richard Morais mengaku gembira dengan putusan ini dan mengatakan bahwa tim penuntut telah melakukan pekerjaan hebat dalam kasus ini.
"Saya sudah menunggu sangat lama untuk mencari keadilan untuk saudara saya ... Itu gila," ujar Richard seperti dilansir New Straits Times, Sabtu (11/7/2020).
"Sekarang, saya sangat lega bahwa semua terdakwa akan menghadapi tiang gantungan," katanya.
Beberapa anggota keluarga terdakwa menangis ketika keputusan diumumkan. Sementara itu, para terdakwa tampak tenang sebelum mereka dirantai bersama dan dibawa keluar dari ruang sidang setelah persidangan.
Pada 4 September 2015, Morais diculik oleh sejumlah pria. Sekitar dua pekan kemudian, mayatnya ditemukan telah disemen di dalam tong atau drum bekas bensin dan dibuang ke dasar rawa dekat Sungai Klang, Selangor. Morais (55) terakhir terlihat di kondominiumnya di Kuala Lumpur pada 4 September 2015 lalu. Butuh crane untuk mengangkat tong berisi semen yang dibuang ke rawa itu.
Menurut editor dari media Sarawak Report, Clare Rewcastle Brown, Morais adalah jaksa yang ditugaskan menyelidiki mantan Perdana Menteri Najib Razak atas penyalahgunaan dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Namun, badan anti-korupsi Malaysia, Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) membantah hal tersebut, dan mengatakan bahwa Morais menangani kasus lain yang melibatkan seorang kolonel militer yang diduga memalsukan klaim.
Sumber: detik.com