1.609 Karton Rokok Merk Luffman Disita

1.609 Karton Rokok Merk Luffman Disita

Porospro.com - KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan berhasil menyita rokok ilegal sebanyak 1.609 Karton alias 16.090.000 batang merk Luffman.

Sejumlah barang tersebut disita setelah melakukan penindakan pada Hari Sabtu (11/7/2020) malam di Sungai Dendan, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)-Riau.

Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Ari Wibawa Yusuf saat Press Conference di Aula Sri Gemilang KPPBC TMP C Tembilahan Jalan jendral Sudirman, Rabu (15/7/2020) menyebutkan, penindakan ini merupakan sinergi TNI-Polri dan Kejaksaan serta pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil.

"Saya berterima kasih atas kerjasama yang baik ini, sehingga berhasil mengamankan barang-barang ilegal," katanya.

Dari pengungkapan itu, maka kata Ari, potensi kerugian negara Rp7.562.300.000. Pihaknya juga mengamankan 1 orang untuk dilakukan pemeriksaan yang mana ssaat itu sedang berada di lokasi. red