Porospro.com - TA (42) pria yang tinggal di Kota Sukabumi itu nekat mencabuli gadis berusia 16 tahun yang masih berstatus pelajar. Ia pun diciduk polisi.
Informasi yang diperoleh detikcom, peristiwa itu terjadi di komplek rumah peribadatan di Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi pada Sabtu (27/6). Sempat diburu polisi, TA kemudian ditangkap pada Selasa (14/7) kemarin.
"Kejadian sekitar pukul 22.00 WIB, TKP di dalam kamar mandi di Selabatu, Cikole. Pelaku inisial TA korbannya perempuan 16 tahun, pelaku sudah kita amankan," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni, Kamis (16/7/2020).
"Informasinya begitu," imbuh Sumarni ketika ditanyakan soal TKP berada di area kompleks salah satu rumah peribadatan.
Kejadian itu bermula saat korban akan pergi ke warung dekat dengan TKP, namun saat diperjalanan korban mengeluh sakit perut dan pergi ke kamar mandi. Ketika akan keluar tiba-tiba pelaku menarik tangan korban dan kembali membawa korban ke kamar mandi.
"Di lokasi itu korban dicabuli oleh pelaku, korban sempat berontak namun kalah tenaga kedua tangan korban juga dipegangi. Pengakuan hanya digesek-gesek saja," jelas Sumarni.
Selain mencabuli korban, pelaku juga mengancam korban agar diam dan tidak melawan. Akhirnya korban pasrah saat celananya dipelorotkan pelaku.
"Pelaku kita jerat Pasal 82 Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah RI No. 1 Tahun 2016 menjadi Undang-undang Jo pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas Sumarni.
Sumber: detik.com