Porospro.com - Satuan Res Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) terpaksa seorang pria berinisial AM (29). Pasalnya, warga Jalan SKB Tembilahan ini terbukti mengantongi 6 paket sabu ukuran sedang dengan total berat 20,46 gram.
Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman Siahaan melalui Kasubbag Humas AKP Warno Akman menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020 lalu.
Yang mana, saat itu sekira pukul 16.00 WIB anggota sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di Jalan SKB Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan.
Kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar SH. Selanjutnya, Kasat Narkoba memerintahkan Ops Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Kemudian pada hari Jumat 17 Juli 2020 sekira pukul 20.45 WIB Anggota Res Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki - laki yang berinisial AM tersebut. Dimana, pada saat itu pelaku sedang berada di lokasi.
"Anggota Sat Res narkoba Polres Inhil langsung memanggil saksi dan dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan terhadap pelaku ditemukan sejumlah barang bukti," kata Warno, Sabtu (18/7/2020).
Selain 6 paket sedang Sabu, sejumlah barang bukti pendukung lainnya juga diamankan petugas seperti 1 buah kotak rokok Lucky Strike, uang tunai Rp600 ribu, 2 unit timbangan digital merk CHQ warna hitam, 1 unit Handphone OPPO warna putih, dan 1 bungkus plastik klep les merah.
"Terlapor beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. red