Porospro.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Adam Sarno, S.Pd.I menyucapkan selamat hari anak nasional tahun 2020 dengan motto Anak terlindungi Indonesia Maju. Pada momen ini, dia menyebutkan bahwa betapan pentingnya menjaga hak-hak dan kewajiban hak anak.
"Anak adalah penentu penting kekuatan bangsa. Menjaga dan melindungi hak-haknya adalah kewajiban kita bersama," katanya saat mengikuti Anugerah KPAI 2020 secara Virtual, Rabu (22/7/2020) di Tembilahan.
Undang-undang perlindungan anak menyebutkan, lanjut Adam, Pemda bertanggungjawab menghormati dan menjamin pemenuhan hak setiap anak Indonesia. Pemda juga bertanggungjawab menjamin pemenuhan hak anak. Pemda sebagai wakil negara memiliki kewajiban untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati hak anak, serta, melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
Mandat hadirnya UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda menjadikan urusan perlindungan anak menjadi urusan wajib daerah Pemda, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, memiliki kewajiban yang sama menjadi pelaku pelaksana urusan perlindungan anak. Pasal 12 menyebutkan, perlindungan anak tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, namun menjadi urusan wajib Pemda.
Perlindungan anak di daerah tidak lagi hanya menjadi urusan penunjang, namun menjadi urusan inti. Perubahan ini bermakna sesungguhan regulasi mengatur bahwa urusan perlindungan anak menjadi urusan wajib yang penting bagi masa depan bangsa.
Dampak perubahan itu, diantaranya pada bentuk kelembagaan di daerah. Bentuk kelembagaan penanggungjawab perlindungan anak tidak lagi hanya berbentuk badan, biro, atau kantor urusan. Tetapi, menjadi setingkat dinas. Dinas bersifat lebih teknis dan dapat melakuan perlindungan optimal. Dengan pembagian yang jelas antara urusan pusat dan daerah idealnya kasus-kasus perlindungan lebih cepat tertangani. Upaya pencegahan dan penanganan diharapkan rata di seluruh Indonesia.
Bahkan menurutnya, Kabupaten Inhil selangkah lebih maju dalam penanganan anak terbukti adanya Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberfayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), UPT PPA, dan KPAD. Hal ini memerluakan sinergi bersama dalam hal memastikan serta memberi kontribusi positif di kalangan anak. red