Porospro.com - Insentif PPh Pasal 21 atau pajak gajian bagi masyarakat yang ditanggung pemerintah (DTP) masih mengalami sejumlah kendala. Padahal keringanan pajak tersebut berguna untuk membantu masyarakat kelas menengah yang terimbas pandemi COVID-19.
Alhasil, diungkapkan Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani baru sebagian perusahaan yang sudah menjalankan insentif tersebut.
"Industri padat karya sih ada beberapa yang sudah memanfaatkan itu," kata dia saat dihubungi detikcom, Senin (3/8/2020).
Shinta menjelaskan baru sebagian perusahaan yang melaksanakan program stimulus tersebut karena butuh proses.
"Jadi ini tinggal cuma proses saja sih, supaya lebih banyak perusahaan yang bisa memanfaatkan ya harus melalui proses administrasi itu," sebutnya.
Pengusaha mengungkapkan repotnya melaksanakan program stimulus tersebut. Lanjut di halaman berikutnya.
Shinta menjelaskan bahwa perusahaan tidak bisa langsung mengimplementasikan program stimulus pemerintah tersebut kepada karyawannya.
"Nah untuk mendapatkan insentif itu harus ada proses application-nya. Jadi kita nggak bisa langsung dapat. Jadi mesti ada proses administrasinya lagi. Nah itu yang biasanya agak merepotkan," kata dia saat dihubungi detikcom, Senin (3/8/2020).
Shinta menjelaskan proses-proses yang mesti dilakukan yaitu pengajuan izin, kemudian mesti mendapatkan persetujuan dan lain sebagainya. Sementara nilai insentifnya tidak begitu signifikan.
"Jadi ya mungkin jadi banyak perusahaan juga nggak terlalu menilai, proses administrasinya kan perlu makan waktu segala macam dengan jumlah yang tidak begitu signifikan," ujarnya.
Oleh karena itu, dirinya mengungkapkan tidak mudah bagi dunia usaha menjalankan insentif PPh 21 DTP yang diluncurkan pemerintah untuk membantu masyarakat kelas menengah yang terimbas pandemi COVID-19.
"Ini proses yang mungkin secara implementasinya nggak begitu mudah. Jadi mesti melalui administrasi lagi," tambah dia.
Skema insentif tersebut diusulkan seperti BLT. Berlanjut di halaman berikutnya.
Pengusaha mengusulkan gajian full bebas pajak diubah menjadi bantuan langsung tunai (BLT). Sebab dengan skema yang berlaku saat ini dinilai merepotkan.
"Ini (BLT) mungkin sesuatu yang harus dipertimbangkan ya kalau kaitannya dengan PPh 21 karena manfaatnya anyway ke pekerjanya bukan ke industrinya, bukan ke perusahaannya. Jadi untuk itu ya mungkin kalau dengan BLT bisa langsung (dirasakan manfaatnya)," kata Shinta saat dihubungi detikcom, Senin (3/8/2020).
Dia menilai dengan skema seperti BLT akan membuat insentif lebih cepat dirasakan oleh pekerja. Sedangkan saat ini baru sedikit yang mendapatkan manfaatnya.
"Ya sebenarnya kalau untuk itu ya mungkin BLT lebih bisa langsung dimanfaatkan gitu ya. Jadi untuk kalau kita mengatakan untuk diberikan kepada masyarakat yang mungkin BLT lebih cepat, lebih bisa langsung direct gitu ya," jelasnya.
Pemerintah, lanjut dia, bisa menggunakan basis data yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi BLT diberikan berdasarkan (data). Kan mereka kan masing-masing punya di dalam BPJS itu, kan masing-masing kan sudah punya BPJS-nya. Jadi bisa dimanfaatkan langsung sesuai dengan data pekerja gitu lho daripada mesti melalui proses-proses yang berkepanjangan," tambahnya.
Sumber: detik.com