Porospro.com - Polisi menyebut ada 3 orang Polwan yang melaporkan Kasat Reskrim Polres Selayar sebagai korban pelecehan seksual via verbal. Pelecehan itu disebut terjadi pada tahun 2017 dan 2020.
"Jadi kejadiannya sebenarnya berbeda-beda dari 3 (Polwan) ini. Ada yang kejadian tahun 2017, ada kejadian 2020," ucap Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Ibrahim Tompo saat ditemui detikcom di kantornya, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Rabu (12/8/2020).
Ketiga Polwan yang melapor sebagai korban tersebut merupakan Polwan yang bertugas di Polres Selayar alias bawahan sang Kasat Reskrim. Ibrahim menyebut kasus ini kini sedang didalami Propam Polda Sulsel.
"Nah untuk tindak lanjutnya Propam sudah turun menangani langsung untuk melakukan klarifikasi di lapangan dan kemudian akan ditindaklanjuti secara jelas karena memang ini harus kita perjelas bagaimana kronologi kejadiannya," terang Ibrahim.
Diberitakan sebelumnya, dugaan pelecehan seksual via verbal tersebut membuat para Polwan menangis. "Sampai ini Polwan menangis-nangis toh," kata Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud, dalam wawancara terpisah, Selasa (11/8).
Kasus ini juga membuat Kasat Reskrim dicopot dari jabatannya. Sang oknum Perwira menengah tersebut dicopot langsung oleh Kapolres Selayar selaku atasan langsungnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2015.
"Namun untuk SK-nya (surat keputusan), keputusannya adalah kewenangan Kapolda," katanya.
Sumber: detik.com