Suami Bakar Istri yang 5 Tahun Dinikahi Siri

Suami Bakar Istri yang 5 Tahun Dinikahi Siri

Porospro.com - Seorang suami di Sumenep tega membakar istri sirinya. Gara-garanya sang suami mencurigai istrinya mempunyai pria idaman lain (PIL).

Suami itu adalah Ainur Rofiq (56), warga Lowokwaru, Malang. Sementara sang istri siri adalah Siti Nurbaya (45), warga Jalan KH Mansur Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Sumenep. Korban sudah dinikahi siri oleh pelaku selama lima tahun.

"Peristiwanya Minggu (23/8) dini hari," ujar Humas Polres Sumenep AKP Widiarti kepada detikcom, Rabu (26/8/2020).

Kasus ini bermula saat pelaku dari Malang datang ke rumah korban di Sumenep pada Sabtu (22/8) malam. Pada Minggu malam mereka mengobrol berdua di dapur.

Saat mengobrol itulah mereka cekcok. Pelaku menuduh korban mempunyai selingkuhan. Pelaku memaksa korban untuk memanggil pria selingkuhannya tersebut, namun korban tak mau.

"Kemudian, pelaku memanggil anak korban dan menyuruhnya membeli rokok," kata Widiarti.

Widiarti menambahkan saksi yang juga merupakan anak korban mengetahui jika pelaku menyiapkan dua gelas plastik dan dua botol bensin. Namun saat itu saksi tidak terpikir akan tindakan pelaku.

"Pelapor mengetahui bahwa terdapat gelas plastik warna ungu dan pink yang berisi bensin, ada dua botol bensin berada di meja makan," imbuh Widiarti.

Sekembalinya usai membeli rokok, saksi kaget melihat ada sesuatu yang terbakar di dapur. Saksi juga mendengar ada teriakan ibunya dari dapur.

"Tak lama kemudian pelapor mengetahui ada yang terbakar di dapur dan mendengar teriakan dari ibu pelapor dan mendapati ibu pelapor dalam keadaan terbakar. Akhirnya pelapor membantu menyiram air ke ibunya dan membawa korban ke rumah sakit," pungkas Widiarti.

Setelah membakar istri sirinya, pelaku menyerahkan diri. Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni dua botol bensin hingga wadah botol bekas bensin yang dipakai pelaku menyiram korban.

Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan 2 subs 353 ayat 1 dan 2 subs 355 ayat 1 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan didahului dengan perencanaan yang menyebabkan luka berat.

 

Sumber: detik.com