Bunuh Pemerkosa Ibu Kandungnya, Maulud 13 Tahun Dihukum Penjara

Bunuh Pemerkosa Ibu Kandungnya, Maulud 13 Tahun Dihukum Penjara

Porospro.com - Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menguatkan vonis 13 tahun penjara kepada warga Gempol, Pasuruan, Jawa Timur (Jatim) Maulud Riyanto (19), dalam kasus pembunuhan. Maulud nekat membunuh tetangganya, Yasin Fadilah (49), karena Yasin memperkosa ibunya.

Hal itu tertuang dalam putusan PT Surabaya yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (10/9/2020). Dalam kasus itu, Yasin memperkosa ibu Maulud saat Maulud masih SD. Pemerkosaan itu membuat gempar desanya. Yasin lalu meninggalkan desanya.

Beberapa tahun menghilang, Yasin kembali ke desanya. Maulud, yang sudah beranjak dewasa, belum bisa menerima atas perlakukan Yasin kepada perempuan yang melahirkannya itu. Amarah atas pemerkosaan Yasin kepada ibunya tidak padam. Ditambah perilaku Yasin kepada Maulud tidak berubah, seperti suka memancing amarah.

Pada 16 Desember 2019, Maulud menghabisi nyawa Yasin di Jalan Kampung, Dusun Kisik, Gempol. Atas perbuatannya, Maulud diproses secara hukum dan diadili di PN Bangil.

"Saya dendam. Ibu saya dulu diperkosa sama dia," kata Maulud kepada wartawan di Mapolres Pasuruan, Jalan dr Soetomo, Bangil, pada 19 Desember 2019.

Pada 8 Juli 2020, PN Bangil menyatakan Maulud terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara. Jaksa, yang menuntut 20 tahun penjara, tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bangil tanggal 8 Juli 2020 Nomor 125/Pid.B/2020/PN Bil, yang dimintakan banding tersebut," ucap majelis tinggi dengan ketua Jack Johanis Octavianus dan anggota Harry Sasongko serta I Gusti Lanang Putu Wirawan.

PT Surabaya menyatakan, setelah memeriksa dan meneliti dengan saksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan PN Bangil, PT Surabaya berpendapat bahwa pertimbangan hukum PN Bangil dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar.

"Karena itu dijadikan sebagai pertimbangan hukum majelis hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini di tingkat banding," ucap majelis tinggi.

 

Sumber: detik.com