Porospro.com - Beberapa hari lalu sempat beredar kabar pembukaan kembali pelaksanaan umroh dan penerbangan internasional. Terkait kabar ini, Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengatakan hingga sekarang belum ada pengumuman resmi waktu pelaksanaan dibukanya kembali umroh.
"Terkait umroh belum ada pengumuman resmi. Pernyataan Mendagri Saudi menegaskan bahwa rencana izin pembukaan kembali pelaksanaan umroh akan diumumkan secara bertahap, dan akan diputuskan kemudian berdasarkan perkembangan pandemik," kata Endang dalam rilis yang diterima detikcom pada Selasa (15/9/2020).
Endang mengatakan hingga sekarang mereka selalu memperbarui keputusan pemerintah Arab Saudi tentang umroh. Termasuk klarifikasi pengumuman pembukaan umroh yang dilakukan secara bertahap. Ketentuan tersebut akan diterapkan untuk warga lokal lebih dulu atau semua umat Islam.
Menurut Endang, keterangan pemerintah Saudi cenderung menjelaskan pembukaan izin penerbangan dan pelabuhan setelah 1 Januari 2021. Penetapan dan pencabutan izin akan diperbarui lagi pada 30 hari menjelang 1 Januari 2021. Jika diperlukan, pemerintah Saudi bisa mengajukan syarat kesehatan preventif untuk penumpang dan transportasi.
Syarat kesehatan berlaku dalam perjalanan, di bandara, pelabuhan, dan stasiun. Sebelumnya, Saudi membolehkan beberapa kategori masyarakat melakukan perjalanan dengan mematuhi persyaratan kesehatan. Kategori tersebut antara lain pegawai negeri sipil dan militer yang mendapat tugas resmi, pegawai pada perwakilan diplomatik, konsulat, atase, lembaga publik, swasta.
Masih terkait umroh, Kemenag sedang menyusun protokol kesehatan umroh 2020 untuk mencegah penyebaran COVID-19. Penyusunan protokol bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Satuan Tugas (Satgas) COVID-19.
Menurut Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus Arfi Hatim, pihaknya akan melakukan pertemuan untuk melakukan pembahasan yang lebih intensif. Jika protokolnya sudah ada, pemerintah akan mempercepat penerbitannya sehingga bisa menjadi rujukan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Sumber: detik.com