Lidya Pratiwi Jawab Kabar Pindah Agama Usai Bebas dari Penjara

Lidya Pratiwi Jawab Kabar Pindah Agama Usai Bebas dari Penjara

Porospro.com - Artis Lidya Pratiwi kini kembali ke publik. Setelah 14 tahun berlalu, begini kehidupannya sekarang.

Lidya Pratiwi mengaku hidupnya kini masih dihantui rasa takut. Ia bahkan sampai tak percaya kepada orang lagi, meskipun keluarganya sendiri.

Kehati-hatian pun menjadi hal yang utama bagi Lidya Pratiwi saat ini. Sebab, narapidana kasus pembunuhan itu tak ingin lagi terjerumus ke dalam lubang yang sama.

"Pasti. Harus hati-hati karena ada pengalaman yang lalu. Sekarang ekstra hati-hati banget dalam bergaul dan melakukan aktivitas sampai bertemu orang. Semuanyalah," kata Lidya Pratiwi usai mengisi acara televisi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

"Iya (termasuk keluarga), tidak terkecuali siapa pun," sambungnya.

Untuk membersihkan namanya, Lidya Pratiwi bahkan sampai mengubah nama menjadi alias Maria Eleanor. Ia mendaftarkan permohonan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 11 Desember 2013 usai delapan bulan bebas bersyarat dari penjara.

Setelah mengganti nama, kehidupan Lidya Pratiwi jauh lebih tenang. Padahal sebelumnya ia begitu stres bahkan sampai ingin bunuh diri.

"Pengajuan nama sama seperti umumnya orang proses ganti nama. Diajukan sendiri. Sekitar tiga minggu kalau nggak salah (dikabulkannya). Hmm ya lebih tenang ya yang pasti (sekarang)," ucap Lidya Pratiwi.

"Ah, (soal bunuh diri) itu sudah lihat tayangan yang lalu saja, nggak usah dibahas deh," lanjutnya tersenyum.

Namun usut punya usut, Lidya Pratiwi juga sempat dikabarkan pindah agama. Namun sayang, ketika ditanya mengenai hal tersebut wanita kelahiran 14 Januari 1987 itu enggan untuk menjawabnya.

"Sudahlah nggak usah dibahas itulah," tutup Lidya Pratiwi mengakhiri sesi wawancara.

Seperti diketahui, Lidya Pratiwi alias Maria Eleanor ditahan karena kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung. Ia divonis 14 tahun penjara karena kerlibatannya.

Lidya Pratiwi dianggap turut membantu aksi pembunuhan dan perampokan yang direncanakan oleh ibu dan pamannya, Vince Yusuf dan Tony Yusuf. Motif pembunuhan tersebut karena paman Lidya yang terlilit utang. Oleh karena itu, dia ingin merampas harta Naek. Kejadian tersebut terjadi pada 2006 di Putri Duyung Cottage, Ancol.

Namun Lidya Pratiwi tidak benar-benar menjalani masa hukumannya selama 14 tahun. Ia mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan karena telah berkelakuan baik selama di penjara.

Lidya Pratiwi pun hanya menjalani masa hukuman setengahnya alias 7 tahun. Pada tanggal 29 April 2013, ia bebas bersyarat. Selama pembebasan bersyarat, Lidya Pratiwi sudah melewati masa percobaannya yang berakhir pada 24 Novenber 2018. Kini, Lidya Pratiwi pun dinyatakan sudah bebas murni.

 

Sumber: detik.com