Porospro.com - Pemerintah buka suara perihal aksi demonstrasi menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020).
Dalam pemaparannya, Menko Polhukam Mahfud MD menyayangkan sejumlah hal, mulai dari hoaks yang beredar hingga aksi demonstrasi yang diwarnai perusakan fasilitas umum.
Berikut pernyataan Mahfud MD secara lengkap yang disiarkan langsung oleh beberapa televisi nasional.
Mencermati perkembangan yang terjadi di lapangan terkait dengan penyampaian aspirasi tentang UU Cipta Kerja dalam berbagai bentuknya di sejumlah daerah, maka demi ketertiban dan keamanan di tengah-tengah masyarakat, pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. UU Cipta Kerja dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat, melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi, dan kemudahan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli, dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.
2. Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait dengan UU Cipta Kerja. sepanjang semua itu dilakukan dengan damai menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.
3. Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa di tempat tertentu, dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas, dan juga menjarah. Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminil yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.
4. Tindakan merusak bangunan fasilitas umum dan serangan fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang menghadapi pandemi Covid-19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit.
5. Untuk itu, demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat.
6. Selain berdemo dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasaan atas undang-undang tersebut bisa ditempuh dengan cara sesuai dengan konstitusi. Yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Kepala Daerah sebagai delegasi perundang-undangan. Bahkan, bisa diadukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi maupun formil ke Mahkamah Konstitusi.
7. Sekali lagi Pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal.
Sumber: riaupos.co