Porospro.com - Tersangka kasus perkara pidana keimigrasian pengungsi etnis Rohingya yang melibatkan WNI, Z, melalui tim penasihat hukumnya YPS Law Office melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan. Gugatan tersebut ditujukan ke Pengadilan Negeri Tembilahan untuk melakukan peninjauan kembali perihal penetapan status tersangka, penangkapan dan penahanan dalam dugaan tindak pidana keimigrasian. Z diduga melakukan tindak pidana keimigrasian dan dikenakan pasal 126 huruf c Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Sehubungan dengan gugatan tersebut pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan menanggapi dan menyatakan bahwa Praperadilan merupakan proses hukum yang dapat ditempuh setiap orang dalam rangkaian proses pro Justitia dan diatur Undang undang.
“Pengajuan dan pencabutan permohonan praperadilan merupakan hak tersangka, kami selaku termohon menghormati keputusan yang diambil dan tidak mengintervensi setiap tindakan tersangka," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Tembilahan, Najarudin Safaat, Amd.Im, S.Sos., M.Si. melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi, Himawan Yuniansyah Sugiono, S.S., M.H. Kamis (15/10/2020).
“Terkait materi gugatan Praperadilan yang diajukan Tim penasihat Hukum Z, lanjut Himawan, kami selaku Tim Penyidik PPNS sudah melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan hingga pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Tembilahan dengan menjunjung tinggi profesionalitas dengan mengacu kepada aturan perundang-undangan yang berlaku.”
“Tentunya kami melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, yang mulanya Z kami periksa sebagai saksi atas tersangka K alias AK, kemudian seiring berjalannya proses penyidikan kami tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Tentunya proses tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” lanjut Himawan.
Jalannya proses persidangan Praperadilan dimulai pada tanggal 02 November 2020 dengan agenda pembacaan Permohonan Praperadilan oleh Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum YPS Law Office. Kantor Imigrasi selaku Termohon meminta kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan agar jawaban terhadap permohonan Praperadilan Pemohon dilakukan secara tertulis dan Yang Mulia Hakim Praperadilan mengabulkan dan menunda Persidangan untuk keesokan harinya.
Tanggal 03 November 2020, Kantor Imigrasi selaku Termohon menghadiri persidangan dengan membacakan jawaban atas permohonan Praperadilan Pemohon di Persidangan Praperadilan hari ke-2 dengan pemaparan bahwa berdasarkan kronologis penyidikan sejak pelimpahan berkas Tersangka di tanggal 05 Oktober 2020 ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, bahwa ternyata berkas pokok perkara pidana atas nama terdakwa K alias AK dan Z telah ditetapkan hari persidangannya yakni pada hari Selasa, tanggal 27 Oktober 2020 oleh Majelis Hakim PN Tembilahan yang menangani perkara tersebut sedangkan permohonan Praperadilan Pemohon Z melalui Penasehat Hukum YPS Law Office baru dijadwalkan pada hari Senin, tanggal 02 November 2020.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015, Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP yang menjelaskan “Permintaan Praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya Sidang Pertama terhadap Pokok Perkara yang dimohonkan Praperadilan”, sehingga menguatkan pihak Kantor Imigrasi Tembilahan untuk mengajukan permohonan Majelis Hakim Praperadilan untuk digugurkan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon.
Atas jawaban dari Termohon yakni Kantor Imigrasi, Hakim Praperadilan mempersilahkan kepada pihak Pemohon untuk menanggapi Jawaban tersebut dan dinyatakanlah oleh Penasehat Hukum Pemohon yang diwakili oleh YPS Law Office agar menggugurkan permohonan Praperadilan pemohon tersebut sesuai jawaban dari pihak Termohon.
Hakim Praperadilan Selanjutnya menunda persidangan ke hari Rabu tanggal 04 November 2020 dengan agenda pembacaan putusan persidangan Praperadilan.
“Menyatakan permohonan Praperadilan pemohon gugur; dan Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.” Hakim Tunggal, Arif Indriyanto, S.H., M.H. yang menangani perkara gugatan praperadilan ini akhirnya memutuskan menggugurkan permohonan Praperadilan YPS Law Office selaku Pemohon.
Dengan adanya putusan tersebut, maka langkah Imigrasi Tembilahan dalam hal ini Tim Penyidik PPNS yang sebelumnya menetapkan terdakwa Z sebagai tersangka dinilai sudah benar dan sesuai prosedur. Sehingga dinyatakan sah demi hukum.
Putusan yang menolak permohonan praperadilan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Tembilahan, disambut positif oleh pihak Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan (termohon). Hal ini diungkapkan oleh Deny Haryadi, Amd.Im, S.H., M.H. selaku ketua Tim Penyidik PPNS Imigrasi Tembilahan. “Ini langkah yang baik untuk kami selaku Penyidik dalam hal proses penegakan hukum. Kami menyambut baik dan berusaha untuk tetap professional dan mentaati SOP dalam hal pengawasan dan penegakan hukum khususnya di bidang keimigrasian”, ungkap Deny.
Sumber : Humas Imigrasi Tembilahan
KRONOLOGI :
1. Tanggal 07 Oktober 2020, tersangka Z membuat SURAT KUASA KHUSUS terkait penunjukan Penasihat Hukum untuk pendampingan dalam dugaan tindak pidana keimigrasian, yang terdiri dari :
a. Yuhia Perdana Sikumbang, S.H., CPL.;
b. Muhsin, S.H., M.H.;
c. Defri Devito, S.H.; dan
d. Antoni Shidarta, S.H., CP.NLP.
Masing-masing adalah Advokat/Pengacara & Mediator dari Kantor Hukum YPS Law Office Tembilahan;
2. Pada tanggal 09 Oktober 2020, tersangka Z melalui Tim Kuasa Hukumnya mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Tembilahan. Materi gugatannya berkaitan dengan perihal penetapan Z sebagai tersangka, penangkapan dan penahanan serta dalam dugaan tindak pidana keimigrasian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf C UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Riau Cq. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan dengan nomor perkara Praperadilan : 1/Pid.Pra/2020/PNTbh;
3. Pada tanggal 09 Oktober 2020, Pengadilan Negeri Tembilahan memanggil Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan untuk dapat hadir pada tanggal 19 Oktober 2020 dalam sidang pertama perkara Praperadilan;
4. Pada tanggal 09 Oktober 2020, telah dilakukan Pemeriksaan tambahan terhadap Tersangka a.n. ZULHENDRI dengan didampingi oleh tim Penasihat Hukum terkait ditanyakannya kembali pertanyaan pada Berita Acara Pemeriksaan Tersangka yang sebelumnya, dan dimintakan kembali tandatangan Berita Acara Pemeriksaan tambahan terhadap Tersangka a.n. ZULHENDRI dengan diterakan juga tanda tangan dari Penasihat Hukum yang mendampingi tersangka;
5. Pada tanggal 12 Oktober 2020, Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana a.n KARIMULLAH Als ABDUL KARIM yang melanggar Pasal 126 huruf c UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sudah lengkap (P-21) dan surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan perkara pidana a.n ZULHENDRI yang melanggar Pasal 126 huruf c UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sudah lengkap (P-21);
6. Pada tanggal 13 Oktober 2020, Tim Penasihat Hukum dari tersangka Zulhendri yakni YPS Law Office melakukan pencabutan atas permohonan proses Praperadilan ke Pengadilan Negeri Tembilahan dikarenakan adanya revisi materi gugatan dan setelah revisi tersebut selesai Tim dari YPS Law Office akan mengajukan kembali permohonan Praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri Tembilahan;
7. Pada tanggal 15 Oktober, Tim Penyidik PPNS Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan menyampaikan Press Release terkait Pernyataan Sikap Tim PPNS Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan terhadap permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Tim penasihat hukum (YPS Law Office) dari tersangka Zulhendri;
8. Pada tanggal 19 Oktober 2020, Pengadilan Negeri Tembilahan mengabulkan permohonan pencabutan perkara Praperadilan yang diajukan oleh YPS Law Office selaku Tim Penasihat Hukum dari tersangka Z;
9. Pada tanggal 20 Oktober 2020, tersangka Zulhendri melalui Tim Penasihat Hukumnya (YPS Law Office) kembali mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Tembilahan;
10. Pada tanggal 21 Oktober 2020, Pengadilan Negeri Tembilahan memanggil Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan untuk dapat hadir pada tanggal 02 November 2020 dalam sidang pertama perkara Praperadilan yang diajukan tersangka Z melalui Tim Penasihat Hukumnya YPS Law Office;
11. Pada tanggal 21 Oktober 2020, Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir telah melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Tembilahan yang terdaftar dengan Nomor : 221/Pid.Sus/2020/PNTbh, terdakwa a.n Z dan Nomor :222/Pid.Sus/2020/PNTbh terdakwa K alias AK dengan Sidang Pertama dijadwalkan tanggal 27 Oktober 2020;
12. Pada tanggal 27 Oktober 2020, Tim penasihat hukum tersangka Zulhendri (YPS Law Office) menyampaikan Laporan Ke Korwas PPNS Polres Indragiri Hilir atas dugaan ketidakprofesionalan Penyidik PPNS terkait dengan kasus tindak pidana keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf C UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang dilakukan oleh tersangka Zulhendri dan juga meminta Ombudsman Perwakilan Riau untuk melakukan pemanggilann serta pemeriksaan terhadap Penyidik PPNS dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan;
13. Pada tanggal 27 Oktober 2020, telah berlangsung Sidang Pertama terhadap terdakwa a.n K alias AK dan terdakwa a.n Z bertempat di Pengadilan Negeri Tembilahan dengan rincian :
a. Terdakwa K alias AK :
• Sidang Lanjutan akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 04 November 2020 untuk melanjutkan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukum yang ditunjuk oleh Pengadilan, karena adanya kendala bahasa sehingga terdakwa tidak bisa memahami surat dakwaan yang ditujukan kepada yang bersangkutan.
• Pengadilan meminta pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan untuk hadir dalam sidang lanjutan untuk membantu menjelaskan dakwaan kepada terdakwa dalam bahasa inggris.
b. Terdakwa Z :
• Tim kuasa hukum terdakwa mengajukan keberatan/eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum.
• Sidang ditunda hingga hari Rabu tanggal 04 November 2020 jam 10.00 WIB.
14. Pada tanggal 02 November 2020, telah berlangsung Sidang Pertama Gugatan Praperadilan terdakwa Z melalui Tim Penasihat Hukum terhadap Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan bertempat di Pengadilan Negeri Tembilahan dengan agenda pembacaan permohonan oleh Pemohon dan pembacaan tanggapan oleh Termohon. Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Arif Indriyanto, S.H., M.H. memutuskan sidang ditunda hingga keesokan harinya, Selasa 03 November 2020 dengan rincian sebagai berikut :
a. Pemohon (Tim Penasihat Hukum Z) :
• Pembacaan permohonan Praperadilan oleh Tim Penasihat Hukum terdakwa Z, YPS Law Office.
b. Termohon (Tim Penyidik PPNS Kantor Imigrasi Tembilahan) :
• Pihak Kantor Imigrasi Tembilahan yang diwakili oleh Tim Penyidik PPNS selaku Termohon mengajukan permohonan penundaan persidangan guna mempersiapkan jawaban dan tanggapan atas permohonan praperadilan Pemohon.
15. Pada tanggal 03 November 2020, berlangsung sidang lanjutan Praperadilan dengan agenda sidang pembacaan jawaban Termohon (Penyidik PPNS Imigrasi Tembilahan) atas permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon (Tim penasehat Hukum terdakwa Z).
• Berdasarkan jawaban dari pihak Termohon, Hakim yang menangani persidangan menanyakan dan meminta tanggapan dari pihak Pemohon, dan dijawab oleh pihak Pemohon bahwa YPS Law Office selaku Pemohon menerima pengajuan permohonan untuk digugurkannya permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Termohon. Dengan adanya jawaban dari Pemohon tersebut sekaligus menyatakan bahwa pihak Pemohon menyetujui permohonan praperadilan mereka digugurkan;
• Hakim menanyakan kembali kepada kedua belah pihak Pemohon dan Termohon terkait permintaan untuk digugurkan permohonan praperadilan, dan kedua belah pihak menyatakan setuju;
• Hakim memutuskan untuk menunda sidang sampai tanggal 04 November 2020, dengan agenda pembacaan putusan sidang praperadilan.
16. Pada tanggal 04 November 2020, berlangsung sidang lanjutan gugatan praperadilan Pemohon YPS Law Office terhadap Kantor Imigrasi Tembilahan dihadiri oleh kedua belah pihak dengan agenda sidang mendengarkan putusan Hakim terkait sidang gugatan praperadilan.
Dalam putusannya Hakim memutuskan:
a. Menyatakan Permohonan Praperadilan Pemohon Gugur;
b. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Sumber : Humas Imigrasi Tembilahan