Porospro.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) melalui Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 terus melakukan razia rutin terhadap pelaksanaan dan kedisiplinan protokol kesehatan Covid-19.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhil, Trio Beni Putra, Senin (9/11/2020).
"Tetap melakukan razia protokol kesehatan dengan pemberian sanksi bagi pelanggar," kata Trio yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Diskominfo PS Kabupaten Inhil.
Dia menerangkan, sanksi yang diberikan bisa berupa lisan, tulisan maupun denda. Macam-macam sanksi tersebut telah diterapkan kepada para pelanggar.
"Dengan cara ini, mudah-mudahan tidak ada lagi masyarakat yang terdampak Covid-19," pungkasnya. red