Porospro.com - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagtri) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengharapkan kepada para pelaku usaha untuk mematuhi dan melaksanakan 4 M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari keramaian.
Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Disdagtri Kabupaten Inhil, Dhoan Dwi Anggara, Rabu (18/11/2020).
Secara umum, menurutnya sudah diatur dalam Peraturan Bupati Inhil Nomor 50 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Inhil.
"Dalam aturan ini, ada sanksi-sanksi yang disiapkan bagi para pelanggar. Jadi, diharapkan untuk tetap menerapkan 4M yang merupakan bagian dari protokol kesehatan," katanya.
Dia menjelaskan, bagi pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut maka akan diberi sanksi administratif. Sanksi itu terdapat beberapa item yakni berupa teguran lisan/tertulis, denda sebesar Rp 1 juta, penghentian paksa atau pembubaran paksa kegiatan, penutupan sementara, dan terakhir adalah pencabutan izin.
Penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dengan mempertimbangkan tingkat kepatuhan terhadap kewajiban melakukan dan mematuhi protokol kesehatan. red
????