Porospro.com - Polres Indragiri Hilir (Inhil) melakukan Press Release terkait tindak pidana Narkotika di Aula Mapolres Inhil, Jalan Gadjah Mada, Tembilahan, Rabu (18/11/2020).
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menerangkan, dari 849,98 Gram Sabu dan 3.019 Butir Pil Extacy tersebut diamankan dari 2 TKP yakni Kecamatan Pulau Burung dan Keritang.
"Ada 4 pelaku yang berhasil diamankan," kata Kapolres saat memimpin Press Release.
Untuk berat barang bukti psikotropika, 40 keping pil merk erimin 5 yang berjumlah 400 butir dengan berat kotor 118,08 gram.
Saat ini, para tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhil. red