Porospro.com - Polres Inhil berhasil mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Nigeria atas tindak pidana penipuan di media sosial.
Pelaku, James (35 tahun) dengan modus niat menikahi korbannya yang ternyata seorang janda inisial AS (53 tahun) warga Tembilahan Kota Kabupaten Inhil.
"James ini modusnya akan menikahi si korban dengan mengatakan akan pensiun dari dinas militer (Tentara Amerika) dan mengaku akan menetap di Indonesia," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan didampingi Kasat Reskrim AKP Indra dan Kasubbag Humas AKP Warno, saat konferensi pers di Mapolres Inhil, 27 November 2020.
Selain itu, empat Warga Negara Indonesia (WNI) yang berasal dari Jakarta ikut terlibat dalam tindak penipuan ini, 3 diantaranya berjenis kelamin perempuan inisial GU (29 tahun), TA (34 tahun) dan SF (27 tahun) serta seorang laki-laki AZ (32 tahun).
"Korban berkenalan dengan pemilik akun facebook atas nama Aamir Rafiq pada bulan September lalu yang dilanjutkan dengan percakapan via Messenger dan WhatsApp," papar Kapolres Inhil.
Dalam percakapan itu, Aamir Rafiq berjanji kepada korban akan mengirimkan uang sebesar US 1.500.000 Dollar (satu juta lima ratus dolar Amerika) sama dengan Rp. 22.500.000,000 untuk investasi di Indonesia.
"Selanjutnya, korban dihubungi oleh seseorang mengaku bernama Julia yang merupakan SF selaku agen Ekspedisi Kurir atas perintah James, memberitahukan bahwa uang yang dikirim oleh Aamir Rafiq sebesar 1.500.000 US Dollar telah cair dan meminta korban untuk mengirimkan uang melalui transfer ke salah satu Bank atas nama AZ dengan total Rp.271.520.000," ungkapnya.
Sementara AZ membuka rekening atas permintaan GU, dari GU dimintai membuka rekening oleh TA dari TA sendiri dimintai oleh SF alias Julia sebagai ekspedisi kurir, mereka kompak dan mengetahui modus tersebut.
"James sendiri merupakan otak atau dalang semua modus penipuan ini. Ke lima pelaku ditangkap di Jakarta pada tanggal 22-23 November 2020 dan dibawa ke Polres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres AKBP Dian.
Selain ke lima pelaku juga diamankan barang bukti, 6 unit handphone dan buku tabungan sebagai alat yang digunakan pelaku untuk melakukan penipuan. Para pelaku dikenai pasal 378 Jo 55 Jo 56 dan atau 480 ayat 1 KUHPidana dan pasal 28 ayat 1 UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 4 tahun penjara.
James mengaku kepada wartawan baru kali ini melakukan penipuan.
"Baru 1 kali saya melakukan penipuan. Saya sudah 4 tahun tinggal di Indonesia dan sudah menikah dengan orang Afrika, juga ada mantan istri saya disini, (salah satu pelaku, SF merupakan mantan istri James_red)," pungkasnya. red