Terkait Dugaan Penggelapan Rokok BMN

Bantahan Kepala Bea Cukai Tembilahan Masih Terdapat Kejanggalan pada Data

Bantahan Kepala Bea Cukai Tembilahan Masih Terdapat Kejanggalan pada Data
Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Ari Wibawa Yusuf didampingi Humas KPPBC TMP C Tembilahan

Porospro.com - Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tembilahan, Ari Wibawa Yusuf membantah adanya dugaan penggelapan rokok yang sudah menjadi Barang Milik Negara (BMN) saat kegiatan seremonial pada 26 November 2020 lalu.

Menurut Ari, pihaknya memiliki data terkait pengrusakan BMN tersebut dan kegiatan dilakukan boleh banyak orang sehingga tidak bisa disalahgunakan.

"Sisi jumlah yang melaksanakan banyak, tidak mungkin ada yang aneh-aneh lah," ungkap Ari di hadapan awak media, Senin 14 Desember 2020.

Dirinya menjelaskan jika terkait hal pengangkutan ke TPA adalah masalah teknis saja karena kewajiban Bea Cukai hanya sebatas memusnahkan barang milik negara tersebut sesuai perintah.

Baca juga: Diduga Ada Oknum Pegawai KPPBC TMP C Tembilahan 'Gelapkan' Rokok BMN

"Setelah barang hancur, tidak bisa dipergunakan lagi. Mau barang itu dibuang ke TPA, atau misalnya dibuang kelaut, itu sudah diluar konteks pemusnahan," jelasnya.

Selain itu, Kepala BC Tembilahan menyatakan jika hal tersebut lebih kepada Informasi hoax dan isu belaka sebagai asumsi sehingga menjadi tidak berimbang.

"Kalau sekedar omongan semua bisa bicara, saya jamin tidak ada barang itu keluar tanpa dimusnahkan. Saya Haqul yakin dengan teman-teman saya," pungkasnya.

Sementara itu, data yang diberikan oleh pihak Humas BC Tembilahan usai mendampingi Kepala KPPBC TMP C Tembilahan ditemukan beberapa informasi yang janggal.

Salah satunya adalah terkait pengawas yang bertugas mengawasi perusakan barang yaitu pada tanggal 13 November 2020, dimana 2 orang pengawas yang ditunjuk pada saat itu diketahui sedang melakukan dinas ke Kuantan Singingi namun dalam data itu ditulis sebagai pengawas. red/tim