Aliran Uang Korupsi PT DI ke Sekretariat Negara Didalami

Aliran Uang Korupsi PT DI ke Sekretariat Negara Didalami
Plt Jubir KPK, Ali Fikri

Porospro.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua pejabat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) terkait kasus pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT. Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017.

KPK mendalami aliran uang korupsi PTDI ke pejabat di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Pemeriksaan dilakukan kepada mantan Sekretaris Kemensetneg Taufik Sukasah dan Kepala Biro Umum Kemensetneg Piping Supriatna.

“Taufik Sukasah dan Piping Supriatna, kedua saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah dana oleh pihak-pihak tertentu di Setneg terkait proyek pengadaan service pesawat PT Dirgantara Indonesia,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/1).

Sedianya tim penyidik pada hari ini juga memeriksa mantan Kepala Biro Umum Kemensetneg, Indra Iskandar. Tetapi, Indra tak memenuhi panggilan penyidik KPK.

“Yang bersangkutan memberikan konfirmasi untuk dilakukan penjadwalan kembali pada hari Jumat (29/1/2021),” ucap Ali.

Dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia bermula pada awal 2008, saat Budi Santoso selaku Dirut PT Dirgantara Indonesia dan Irzal Rinaldi Zailani selaku Asisten Direktur Utama bidang Bisnis Pemerintah PT Dirgantara Indonesia bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan menggelar rapat mengenai kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.

Dalam rapat itu juga dibahas mengenai biaya entertainment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.

Kemudian, Budi Santoso juga mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerjasama mitra atau keagenan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut.

Namun sebelum dilaksanakan, Budi meminta agar melaporkan terlebih dahulu rencana tersebut kepada pemegang saham yaitu Kementerian BUMN.

Setelah sejumlah pertemuan, disepakati kelanjutan program kerjasama mitra atau keagenan dengan mekanisme penunjukkan langsung.

Selain itu, dalam penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PT Dirgantara Indonesia, pembiayaan kerjasama tersebut dititipkan dalam ‘sandi-sandi anggaran’ pada kegiatan penjualan dan pemasaran.

Selanjutnya, Budi Santoso memerintahkan Irzal Rinaldi Zailani dan Arie Wibowo untuk menyiapkan administrasi dan koordinasi proses kerjasama mitra atau keagenan.

Irzal pun menghubungi Didi Laksamana untuk menyiapkan perusahaan yang akan dijadikan mitra atau agen.

Kemudian, mulai Juni 2008 hingga 2018, dibuat kontrak kemitraan atau agen antara PT Dirgantara Indonesia yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

Atas kontrak kerjasama tersebut, seluruh mitra atau agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerjasama.

PT Dirgantara Indonesia baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra atau agen pada 2011 atau setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.

Selama tahun 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra atau agen tersebut sekitar Rp 205,3 milyar dan USD 8,65 juta, atau sekira Rp 330 miliar.

Sumber: jawapos.com